Peristiwa anjing masuk masjid dan seorang perempuan yang begitu viral di dunia maya seharusnya tidak hanya difahami sebagai hal yang dapat merugikan Islam, tetapi juga harusnya menjadi pengalaman dan persiapan jika kejadian yang semacamnya terulang.
Para pengurus masjid atau mushalla (takmir) mulai sekarang harus bersiap dan belajar banyak hal jika suatu saat nanti ada anjing yang masuk ke dalam masjid atau mushalla.
Hemat saya, selama ini takmir masjid tidak memiliki bekal yang kuat terkait hal yang menyangkut anjing dan semacamnya. Satu-satunya hal yang diketahui oleh banyak orang, bahkan mungkin juga para takmir adalah hanya terkait cara menyucikan najis anjing, yaitu dengan dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan debu, walaupun hal ini juga masih diperdebatkan oleh para ulama.
Berikut ini beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para takmir masjid atau mushalla jika ada anjing yang masuk ke dalam masjid.
Pertama, para takmir dan petugas masjid belajar serta memahami seluk beluk hukum yang berkaitan dengan anjing. Manakah bagian tubuh anjing yang dianggap najis, dan mana bagian tubuh yang masih diperdebatkan oleh para ulama. Terkait hukum anjing menurut empat mazhab, bisa dibaca lengkap di sini.
Kedua, takmir masjid, khususnya masjid-masjid yang berada di pinggir jalan besar dan dapat diakses oleh banyak orang, tak terkecuali non-muslim, perlu memasang papan himbauan atau semacamnya yang menjelaskan bahwa dilarang membawa binatang peliharaan di sekitar masjid, terlebih anjing.
Redaksi “binatang peliharaan” yang dipakai dalam papan tersebut untuk mencegah dan menghimbau kepada semua orang untuk berhati-hati dengan semua binatang peliharaan yang dibawa.
Walaupun hewan peliharaan tersebut adalah hewan-hewan yang tidak najis, seperti kucing atau hewan yang lain, semua pengunjung juga akan tetap berhati-hati karena bisa saja hewan peliharaan yang tidak najis tersebut lepas dari pengawasan sang pemiliki kemudian masuk ke masjid dan kencing di dalam masjid. Hal semacam ini tentu juga harus dicegah dan dihindari.
Ketiga, jika memang benar-benar tanpa diduga ada anjing yang masuk ke dalam masjid, hal yang paling utama dilakukan oleh seorang takmir adalah jangan panik dan jangan emosi. Jika memungkinkan, segera angkat anjing tersebut dan keluarkan dari area masjid. Bagi penganut mazhab Syafii, hal ini lebih ringan daripada harus mencuci seluruh area masjid, karena cukup menyucikan tangan orang yang mengangkat anjing tersebut dengan beberapa area yang telah diinjak.
Penyikapan Rasul SAW atas seorang Badui yang kencing di masjid Nabawi perlu kita contoh. Ketenangan nabi dalam mengatasi hal tersebut disebut oleh para ulama, menjadikan kencing si Badui tersebut tidak menyebar kemana-mana, dan tentunya cukup disucikan sebagian tempat yang terkena najis tersebut saja.
Itulah beberapa bekal dan persiapan yang harus dimiliki pengurus masjid apabila suatu saat ada anjing yang tiba-tiba masuk ke masjid. Hal ini tentu lebih penting dan menjadi hal yang sangat produktif dari pada mencaci, memaki dan teriak-teriak penistaan agama.
Wallahu a’lam.