Sinta Nuriyah Wahid Minta Pelajaran Sekolah yang Bohong Gus Dur Jatuh karena Langgar Konstitusi Ditarik dan Revisi

Sinta Nuriyah Wahid Minta Pelajaran Sekolah yang Bohong Gus Dur Jatuh karena Langgar Konstitusi Ditarik dan Revisi

Sinta Nuriyah Wahid Minta Pelajaran Sekolah yang Bohong Gus Dur Jatuh karena Langgar Konstitusi Ditarik dan Revisi

ISLAMI.CO –  Imbas pencabutan Tap MPR Nomor II Tahun 2001 soal Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), istri beliau Sinta Nuriyah Wahid minta secara khusus kurikulum dan pembelajaran di sekolah-sekolah terkait pelengseran Gus Dur ditarik.

Menurut Nyai Sinta, sapaannya, biar negara dan sejarah dibuktikan secara benar. I meminta sejarah terkait Gus Dur diluruskan dan direvisi.

Gus Dur, kata dia, tidak pernah melawan konstitusi dan sejarah harus mencatat dengan baik hal tersebut.

“Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkutpautkan penurunan Gus Dur dengan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 mesti ditarik untuk direvisi,” tutur. Nyai Sinta alam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Parlemen Jakarta, Ahad (29/9/2024)

Beliau juga mengatakan walaupun lahirnya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Tap MPR No II/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku.

Meski begitu, fakta yang terjadi, hal itu masih dipakai oleh banyak hal. Termasuk ketika sekolah atau buku kurikulum sekolah masukkan kebohongan sejarah tersebut.

“Pencabutan Tap MPR No II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depannya nanti,” jelasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur nama baiknya dipulihkan. Kebohongan dan narasi Gus Dur inkonstitusional tidak terbukti. Hal itu karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

Keputusan itu diketuk pemerintah lewat ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Bagi yang belum tahu, TAP MPR Nomor II Tahun 2001 diyakini jadi penyebab Gus Dur dilengserkan.

Para politisi waktu itu menyatakan,  ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara. Untuk itu, harus digulingkan.

Jadi waktu itu, keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang isi pentingnya, salah satunya adalah membubarkan DPR jadi alasan para politisi ini alias jadi dalih pelengseran.

Akibatnya, MPR punya dalih menggulingkan Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.