Para Jemaah Haji Dilarang Membawa Barang-barang Ini: Dari Barang yang Membahayakan Hingga Jimat

Para Jemaah Haji Dilarang Membawa Barang-barang Ini: Dari Barang yang Membahayakan Hingga Jimat

Para jemaah haji wajib memerhatikan aturan terkait barang bawaan yang boleh dibawa ke tanah suci.

Para Jemaah Haji Dilarang Membawa Barang-barang Ini: Dari Barang yang Membahayakan Hingga Jimat

Madinah, Islami.co (Haji) – Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdillah menghimbau kepada para jemaah haji untuk mengikuti sejumlah aturan yang berlaku demi kelancaraan pelaksanaan ibadah haji, termasuk aturan terkait barang bawaan.

Abdillah menjelaskan, aturan terkait barang bawaan jemaah haji sesuai dengan peraturan penerbangan yang berlaku.

“Tentunya untuk barang-barang yang dilarang dibawa di dalam koper jemaah, ya, sebagaimana peraturan penerbangan,” terang Abdillah kepada Islami.co, pada Selasa (14/5) Waktu Arab Saudi (WAS).

Barang-barang yang tidak boleh dibawa tidak dibawa sebagaimana pada umumnya, seperti barang yang mudah terbakar atau meledak, serta makanan yang tidak boleh dikonsumsi.

“Bahkan rokok dalam jumlah besar, ya, itu juga dilarang,” Abdillah menambahkan.

Baca juga: Ini 7 Tips Bagi Jemaah Haji Saat Hendak Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Jika saat pemeriksaan barang-barang tersebut ditemukan di dalam koper jemaah haji, maka petugas akan menyitanya.

“Pasti akan disita oleh petugas bandara,” tegas Abdillah.

Sementara itu, terkait dengan jimat, Abdillah menuturkan bahwa itu juga termasuk barang-barang yang tidak boleh dibawa, karena dianggap sebagai bagian dari kemusyrikan.

“Nah, memang mereka (petugas Arab Saudi) mengkategorikan ini (jimat) masuk ke hal-hal sihir, dan tentunya ini dilarang untuk dibawa oleh jemaah,” pungkasnya.

Dikutip dari situs resmi maskapai Garuda Indonesia, ada beberapa kategori barang yang dilarang dalam penerbangan.

Berikut barang-barang penumpang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam bagasi kabin maupun bagaasi tercatat

  1. Material korosif : Merkuri (terdapat dalam thermometer), asam sulfat, alkali dan aki kendaraan;
  2. Bahan Peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak;
  3. Gas bertekanan (tidak dan yang mudah terbakar, atau yang beracun): Propana, butana, aerosol iritan kimiawi;
  4. Cairan mudah terbakar: Bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol;
  5. Benda padat mudah terbakar: kembang api, petasan, suar;
  6. Zat oksidasi: bubuk pemutih, peroksida;
  7. Material radioaktif;
  8. Bahan kimia/zat beracun: arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, produk biologis yang berbahaya;
  9. Koper dengan instalasi perangkat alarm, atau dilengkapi baterai lithium dan/atau material piroteknik.
  10. Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium seperti airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel, dan lain-lain tidak diperbolehkan dibawa dalam kabin pesawat semua penerbangan Garuda Indonesia, baik sebagai bagasi kabin maupun Bagasi Terdaftar.
  11. Alat pelumpuh: Pistol pengejut, alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh untuk hewan;
  12. Semprotan bela diri: Gas airmata dan semprotan asam fosfor

Selain itu, maskapai juga membatasi beberapa barang bawaan berikut dan hanya bisa masuk dalam bagasi tercatat.

  1. Benda bermata pisau dan berujung tajam: Kapak; busur panah; alat pendaki; tombak; pemecah es; semua jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, pisau pemotong daging); parang; pedang; keris; silet; gunting; shuriken; alat-alat perkakas (bor, cutter, gergaji, palu, obeng); dan benda lainnya yang berujung tajam.
  2. Instrument pemukul: Peralatan olahraga (pemukul baseball and softball; segala jenis stik: billiard, snooker, golf, hoki; tongkat kriket; tongkat lacrosse; segala jenis raket: tenis, bulu tangkis dan squash); tongkat pemukul; pentungan; alat pemancing ikan; dayung kayak dan kano; tongkat tongsis; peralatan bela diri (gelang tinju, stik, tongkat pendek, double stik, kubatons) dan benda lainnya yang dapat menyebabkan cedera.
  3. Benda kategori senjata: senapan angin; animal humane killer (tanpa puluru); senjata panah; pelontar tombak, senjata semprot merica; replika atau senjata imitasi; air soft gun (dibawa tanpa memasang gas); ketapel dan senjata mainan semua jenis.

Dalam beberapa kejadian pembongkaran di bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah, terdapat juga koper yang dibongkar bukan karena membawa barang-barang di atas. Melainkan karena petugas bandara curiga dengan barang bawaan tersebut, misalnya jika jemaah haji membawa barang-barang yang sifatnya serbuk atau biji-bijian dengan jumlah yang banyak, seperti kopi, beras, atau jagung. Selain itu, barang-barang yang dibungkus lakban juga biasanya akan menimbulkan kecurigaan petugas bandara, meski barang tersebut tidak termasuk barang yang dilarang.

Editor: M. Naufal Hisyam