Ini Perbedaan Rukun Haji, Wajib Haji, dan Sunnah Haji

Ini Perbedaan Rukun Haji, Wajib Haji, dan Sunnah Haji

Rukun haji, wajib haji dan sunnah haji. Ketiga hal ini memiliki definisi dan rincian yang berbeda meskipun secara sekilas agak sama.

Ini Perbedaan Rukun Haji, Wajib Haji, dan Sunnah Haji
Jamaah haji asal Indonesia mulai melaksanakan umrah wajib. (foto: Twitter/@MuslimMakkah)

Dalam ibadah Haji ada tiga hal yang perlu diketahui oleh orang-orang yang akan berangkat haji. Tiga hal tersebut adalah: rukun haji, wajib haji, dan sunnah haji. Ketiga hal ini memiliki definisi dan rincian yang berbeda meskipun secara sekilas agak sama.

Rukun Haji

Rukun haji adalah sesuatu yang mesti dilakukan dalam haji. Dianggap tidak sah bila meninggalkan salah satu dari rukun haji. Bila meninggalkan rukun haji tidak diwajibkan membayar dam (denda), tetapi harus melakukan rukun yang ditinggalkan itu sebelum tahallul.

Andaikan waktu pelaksanaan haji sudah selesai dan masih belum sempat melakukan rukun tersebut, otomatis hajinya batal dan diwajibkan mengqadhanya pada tahun berikutnya.

Di antara rukun haji ialah

  • ihram
  • wukuf di arafah
  • tawaf
  • sa’i
  • tahallul
  • tertib.

Wajib Haji

Wajib haji adalah sesuatu yang tidak mempengaruhi kepada sah atau tidaknya haji secara langsung, tetapi diwajibkan membayar dam bila meninggalkannya. Meninggalkan bagian dari wajib haji secara sengaja, tanpa alasan darurat dihukumi dosa.

Berikut wajib haji

  • ihram dari miqat
  • mabit di Muzdalifah
  • melempar jamrah
  • mabit di Mina
  • tawaf wada’.

Lalu apa perbedaan wajib haji dengan rukun haji?

Rukun adalah inti pelaksanaan haji, yang tidak dapat digantikan oleh siapapun atau diganti dengan membayar dam. Sebaliknya, wajib haji, meskipun ada kata wajib, dapat digantikan oleh orang lain atau diganti dengan membayar dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, seorang lansia saat sampai di Mina sudah tidak kuat lagi untuk mabit dan melempar jumrah atau dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sakit, maka boleh dibadalkan (digantikan), hal ini karena melempar jumrah hanya bagian dari wajib haji.

Contoh di atas adalah jika meninggalkan wajib haji dengan alasan syari seperti sakit atau masyaqqah. Namun jika meninggalkan wajib haji tanpa alasan maka harus membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar’i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

Sunnah Haji

Sunah haji adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya haji, tidak diwajibkan pula membayar dam bila meninggalkannya, dan tidak berdosa meninggalkannya meskipun dengan sengaja. Akan tetapi, pahala ibadah haji dirasa kurang sempurna bila tidak melakukan kesunahan haji.

Di antara kesunahan haji adalah

  • talbiyah,
  • tawaf qudum,
  • mabit di Mina tanggal 8 Dzulhijjah
  • tawaf qudum
  • mandi ihram
  • memakai kain berwarna putih
  • mencium hajar aswad
  • dan beberapa sunnah lain

Itulah beberapa perbedaan rukun haji, wajib haji dan sunnah haji. Bagi jemaah haji yang sakit atau tidak mampu bisa minta dibadalkan oleh orang lain yang lebih kuat, asalkan yang ditinggalkan bukan bagian dari rukun haji.

(AN)