Islami.co – Staf khusus (Stafsus) Menteri Agama RI Isfah Abidal Aziz mengatakan, pemerintah ingin memastikan ibadah haji tahun ini ramah bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan jamaah dengan resiko tinggi (risti).
“Fikih taysir, memastikan bahwa rangkaian manasik haji dapat dilaksanakan dengan kemudahan, terutama bagi jamaah lansia, risti, dan jamaah berkebutuhan khusus,” bebernya pada agenda Bimbingan Teknis bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (21/3) malam WIB.
Menurut Isfah, fikih taysir merujuk pada ketentuan fikih terkait ibadah haji yang memberikan kemudahan bagi para jamaah dengan syarat dan rukun haji yang tetap terpenuhi.
“Prinsipnya, fikih itu tidak memberatkan. Fikih itu justru memberikan kemudahan dan alternatif bagi pelaksanaan ibadah haji, terutama bagi jamaah lansia, risti, dan mereka yang berkebutuhan (khusus),” terangnya.
Isfah mencontohkan, praktek pembadalan lempar jumrah yang memudahkan para jamaah merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip fikih taysir.
“Lempar jumrah Aqabah itu memerlukan effort (usaha) yang begitu besar, perjalanan yang jauh, sehingga dapat diwakilkan,” ujarnya.
Contoh lain kemudahan pelaksanaan ibadah haji secara fikih adalah tidak adanya keharusan untuk bersegera menyelesaikan ibadah tawaf Ifadlah setelah jamaah melempar jumrah.
“Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah Aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf Ifadlah,” papar Isfah.
Ia menambahkan, prinsip fikih taysir adalah untuk memberikan alternatif dan kemudahan bagi para jamaah yang memang benar-benar membutuhkan. Selain itu, semua dilakukan dengan memerhatikan syarat sah ibadah haji itu sendiri.
“Fikih taysir tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji,” tegas Isfah.
Sebagai informasi, sebanyak 241 ribu jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada tahun ini. Kloter pertama direncanakan akan berangkat pada 12 Mei 2024 mendatang.
Adapun penyelenggaraan ibadah haji yang ramah lansia telah dijalankan sejak tahun 2023, dan berguna untuk membantu aksesibilitas jamaah lansia dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Editor: M. Naufal Hisyam