RMI NU Kecam dan Minta Tersangka Pencabulan di Ponpes Koperatif

RMI NU Kecam dan Minta Tersangka Pencabulan di Ponpes Koperatif

RMI NU Kecam dan minta tersangka pencabulan, Mas Bechi koperatif.

RMI NU Kecam dan Minta Tersangka Pencabulan di Ponpes Koperatif

Drama penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren As-Siddiqiyah, Jombang, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, menjadi sorotan banyak pihak. Terbaru, organisasi Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) turut menyampaikan pandangannya atas kasus yang melibatkan anak seorang tokoh agama tersebut.

RMI NU yang beranggotakan lebih dari 30 ribu pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan asosiasi pondok pesantren yang bermanhaj Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah.

Organisasi yang menjadikan Pancasila sebagai asas dasarnya ini memandang bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut sekaligus merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengingat kontribusi besar yang telah diberikan oleh Pondok Pesantren kepada bangsa dan negara Indonesia, menjaga martabat lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia ini merupakan sebuah keharusan. Hanya saja, ketika terjadi pelanggaran hukum di dalamnya, maka proses hukum harus tetap dijalankan.

“RMI NU berpandangan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tulis RMI dalam rilisnya.

Oleh karena itu, terkait kasus yang melibatkan MSAT, RMI NU, melalui KH Dian Nafi, Ketua RMI,  menyampaikan pandangan dan sikapnya sebagai berikut:

  1. RMI NU mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, termasuk perbuatan asusila di lingkungan pesantren.
  2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, RMI NU mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
  3. Meminta kepada MSAT, pelaku tindakan asusila di lingkungan pesantren di Ploso, Jombang, untuk mematuhi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.
  4. Meminta kepada aparat hukum untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
  5. Kasus pencabulan di sebuah pesantren di Ploso yang dilakukan oleh MSAT bukan atas nama lembaga/institusi pondok pesantren.
  6. RMI NU menghimbau kepada seluruh pondok pesantren di Indonesia agar senantiasa memberikan layanan pendidikan dan keteladanan yang terbaik serta pembinaan akhlakul karimah, turut serta mendakwahkan Islam yang Rahmatan lil Alamin dan memberdayakan masyarakat sekitar.

Proses penangkapan MSAT tidak dapat berjalan dengan mulus. Pasalnya, selain karena pelaku tidak bersikap kooperatif, banyak simpatisan dan jamaahnya yang malah menghalang-halangi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.

Hal ini menyebabkan proses hukum yang akan dilakukan menjadi terhambat. Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan ini telah dilaporkan sejak lebih dari dua tahun lalu. Namun, hingga kini, proses hukum belum bisa dilakukan karena sikap tidak kooperatif dari terduga pelaku. (AN)