Membawa anak kecil ke masjid menjadi dilema tersendiri bagi orang tua. Di satu sisi, orang tua tentu ingin mengajak si kecil sejak belia mengenal Tuhannya. Namun, di sisi lain orang tua sangat khawatir buah hatinya hanya akan mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah.
Ternyata, orang tua membawa anak kecil ke masjid telah terjadi sejak zaman Rasul dan terekam dengan baik di kitab-kitab kumpulan hadis. Berikut kisah selengkapnya :
Di tengah khusyuknya jamaah shalat pada zaman Rasulullah SAW, tampak seorang ibu ketar-ketir kebingungan sebab anaknya menangis. Boleh jadi, ibu tersebut tidak enak hati, merasa anaknya akan menggangu kekhidmatan ibadah shalat berjamaah, terlebih sang imam adalah Rasulullah SAW. Namun, tidak disangka, Rasulullah justru mempercepat shalat dari pada biasanya. Selepas shalat, beliau bersabda kepada para sahabatnya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَأَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Rasulullah SAW bersabda, “Sebenarnya aku ingin berlama-lama saat melaksanakan shalat, akan tetapi aku mendengar tangis anak kecil, maka aku mempercepatnya, khawatir membuat susah ibunya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ahmad, dan Nasa’i)
Kisah ibu membawa anak kecil ke masjid di atas dikomentari oleh beberapa ulama ahli hadis, salah satunya Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam karyanya Fathul Bari. Dalam kitabnya itu ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, orang tua boleh mengajak anaknya ke masjid, kedua, perempuan diperbolehkan mengikuti jamaah laki-laki di masjid tentu dengan beberapa syarat; penampilan tidak mencolok, tidak memakai perhiasan yang memancing perhatian, dan sewajarnya dalam memakai wewangian.
Hadis di atas juga menunjukkan betapa agung akhlak Nabi SAW, tidak hanya jamaah dewasa yang diperhatikan, jamaah yang masih anak kecil saja Rasul SAW perhatikan. Rasul SAW juga menjaga perasaan si ibu yang pasti ingin segera menghentikan tangis anak kesayangannya.
Kisah ini dapat kita jadikan pelajaran untuk menciptakan masjid ramah ibu dan anak. Karena di sebagian masjid, masih ada saja yang memberlakukan peraturan larangan anak kecil masuk masjid. Memang, dalam literatur-literatur fikih kita akan menemukan perdebatan hukum membawa anak kecil ke masjid, akan tetapi sepanjang yang penulis perhatikan, itu disebabkan kekhawatiran si anak tanpa disadari akan mengotori masjid dengan air kecil atau pup-nya.
Di era modern ini, tentu kekhawatiran ini sangat mudah kita atasi dengan memakaikan buah hati kita dengan pembalut bayi yang rapat. Wallahu A’lam.