Kehidupan di dunia amatlah singkat, namun kehidupan yang singkat tersebut dapat menentukan perjalanan di kehidupan yang lebih panjang kelak, yakni akhirat. Oleh karena itu, setiap orang harus berusaha memanfaatkan kesempatan di dunia dengan melakukan kebaikan-kebaikan sebagai bekal di kehidupan akhirat.
Kebaikan tidak hanya dibatasi dengan ibadah-ibadah tertentu seperti sholat, puasa, dan semacamnya. Namun, lebih dari itu, banyak hal yang bernilai kebaikan, seperti berdzikir, membaca Al-Qur`an, memberi makan orang miskin, dan semacamnya. Bahkan menyiram pohon atau memberi minum hewan yang kehausan juga dapat bernilai kebaikan.
Karena begitu banyaknya kebaikan yang dapat dilakukan, sebagian orang menjadi bingung untuk memilih, manakah kebaikan yang harus didahulukan? Hal ini memang tidak semudah memilih salah satu di antara dua hal yang memang sudah jelas hukumnya, misalnya antara wajib dengan sunnah, atau yang sunnah dengan yang makruh, dan sebagainya.
Al-Harits ibn Asad al-Muhasibi (w. 243 H) dalam al-Ri’ayat li Huquqillah memberikan sebuah tips ketika dihadapkan pada dua pilihan untuk dapat menentukan manakah di antara keduanya yang perlu didahulukan, hal ini juga berlaku saat menjumpai dua kewajiban dalam satu waktu. Beliau mengatakan:
فإذا عرض لك أمران فابدأ بأوجبهما, وإن عرض له واجبان لأحدهما وقت يفوت والآخر لا يفوت وقته بدأ بما يفوت وقته
Apabila engkau dihadapkan pada dua perkara, maka mulailah dengan perkara yang lebih wajib. Dan jika dihadapkan pada dua hal yang sama-sama wajib, salah satu memiliki keterbatasan waktu dan yang lainnya lebih longgar, maka mulailah dari perkara yang waktunya terbatas. (Al-Muhasibi, al-Ri’ayat, h. 122)
Menimbang mana yang lebih wajib mungkin menjadi hal yang sulit bagi sebagian orang, namun menimbang mana yang waktunya terbatas dengan yang tidak terbatas mungkin bisa dilakukan oleh semua orang. Lalu, mengapa perlu mendahulukan kewajiban atau kebaikan yang waktunya terbatas? Menurut al-Muhasibi, hal tersebut dilakukan agar kebaikan yang waktunya terbatas tersebut menjadi ditinggalkan lantaran mendahulukan kebaikan yang waktunya tidak terbatas.
Al-Muhasibi mencontohkan dengan dua kebaikan, yakni menjenguk orang sakit atau bersegera pergi ke masjid sebelum sholat Jum’at. Selama orang sakit yang dijenguk tidak dalam kondisi yang mengkhawatirkan, maka sebaiknya seseorang memilih untuk bersegera ke masjid, kemudian barulah ia pergi menjenguk setelah selesai sholat Jum’at.
Masih banyak contoh yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pada intinya, penjelasan al-Muhasibi menunjukkan bahwa kebaikan yang waktunya terbatas atau darurat dianjurkan untuk lebih didahulukan, karena kesempatan untuk dapat melakukannya lebih kecil. Dengan demikian, tidak ada satu pun kebaikan yang terlewatkan.
Wallahu a’lam.