Sebulan telah berlalu sejak ditariknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak ditariknya dari Prolegnas 2020. Namun, di masyarakat masih terjadi pro dan kontra atas RUU tersebut. Salah satunya, dampak kekerasan seksual bagi korban sangat beragam, namun hingga kini kekerasan seksual masih dipandang sebagai sesuatu yang biasa oleh sebagian masyarakat. Tidak jarang, kekerasan seksual masih dijadikan bahan lelucon untuk memancing tawa.
Pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan sanksi yang semestinya, bahkan sebaliknya dipandang wajar. Apalagi jika kedudukan pelaku kekerasan seksual secara sosial ekonomi lebih tinggi daripada korban. Sebaliknya, korban dipandang bertanggungjawab atas kekerasan seksual yang menimpanya. Korban perkosaan, meskipun sama sekali tidak menghendaki hubungan seksual tersebut terjadi sering pula disikapi sebagai pelaku zina sehingga dinikahkan dengan pemerkosa demi nama baik keluarga dan masyarakat.
Padahal hal yang paling ditakuti korban perkosaan adalah bertemu dengan pemerkosanya. Tak jarang, korban perkosaan juga dihukum karena dianggap melanggar aturan sebagaimana pelaku. Di masyarakat, pelaku malah dinikahkan dengan korban perkosaan. Keadaan ini, menunjukan tidak ada perlindungan bagi korban. Di saat yang bersamaan, pandangan miring tentang RUU PKS semakin menguat. Di mana pandangan miring tentang RUU PKS semakin hari, semakin tidak ada landasannya. Apa saja tuduhan miring tersebut?
- RUU PKS Produk Barat
Pandangan dituduh oleh kelompok yang memang sejak awal kontra terhadap RUU PKS. Mereka berpandangan diciptakan oleh para feminis radikal untuk meliberalisasi hubungan seks bebas. Sangat jelas tuduhan ini tidak berlandaskan dengan spirit RUU PKS yang melindungi korban kekerasan seksual. Padahal, penyusunan draft ini melibatkan tokoh-tokoh akademisi, lembaga kemanusiaan, advokat hukum, tokoh-tokoh pemuka lintas agama, serta elemen pemerintah dan masyarakat. Mereka ini memiliki spirit untuk melindungan korban kekerasan seksual.
- RUU PKS Terkesan Diskriminatif
RUU PKS ini dianggap lebih dominan melindungi perempuan dari kekerasan seksual, padahal tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki adalah korban. Hal ini dianggap bertentangan dengan salah satu asas RUU PKS yakni nondiskriminasi. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menyatakan bahwa 1 dari 3 (33,4%) perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Temuan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pelakunya rata-rata adalah laki-laki baik dari unsur keluarga dan orang terdekat maupun umum.
Korban perempuan yang mengalami kekerasan seksual biasanya tidak berani untuk mengadu, melaporkan, ataupun membela diri, karena takut mengalami stigma dan prasangka yang buruk terhadap dirinya, dan karena itu perempuan mengalami berulang kali kekerasan (reproduksi kekerasan) dari berbagai aspek kehidupan. Tidak sedikit dari korban yang lalu memutuskan untuk bunuh diri, atau dibunuh.
Secara biologis laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi yang menyebabkan perbedaan dampak hubungan seksual pada perempuan dan laki-laki. Setelah hubungan seksual meskipun melalui perkosaan, perempuan bisa memiliki jejak biologis yang beragam dan panjang masanya seperti robeknya selaput dara, hamil selama kurang lebih 9 bulan, melahirkan, nifas, memproduksi ASI kurang lebih 2 tahun, dan anak yang lahir dari rahimnya, seumur hidup anak. Sementara laki-laki tidak mempunyai jejak biologis sama sekali.
- Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Penting membedakan antara pelaku dan korban di mana korban tidak boleh dihukum dan negara tidak mengkriminalkan orang yang bukan pelaku atau membebankan perempuan untuk membuktikan dirinya sebagai korban. Dalam kenyataannya, perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku sering melemparkan kesalahan pada perempuan sehingga perempuan dianggap layak menjadi korban karena pakaiannya, sikapnya, keluguannya dan bahkan kecantikannya.
Perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual secara verbal dan non-verbal sekaligus. Pada titik ini, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan. Perlindungan yang dimaksud mesti menyasar pelaku melalui sanksi yang ketat. Artinya yang diberikan sanksi hanya pelaku, bukan korban. Korban dalam hal ini tidak boleh dihukum oleh siapapun karena ia tidak melakukan kesalahan. Korban memerlukan perlindungan, bukan penghukuman.
Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun. Selain itu, Negara perlu hadir untuk mencegah perempuan korban dijatuhi sanksi sosial seperti upaya menikahkan korban dengan pelaku untuk menutupi aib keluarga. Negara juga harus cermat agar orang yang bukan pelaku tidak dikenai hukuman mengingat pembuktian kekerasan seksual terhadap perkosaan bukan merupakan sesuatu yang mudah.
Pada saat yang sama, negara juga tidak boleh membebani perempuan untuk membuktikan dirinya sebagai korban perkosaan karena perkosaan merupakan kejahatan yang luar biasa dampaknya secara fisik dan psikis pada korban.