Dalam melakukan berbagai hal, hendaknya kita harus memperhatikan bermanfaat atau tidaknya hal tersebut. Jangan sekedar ikut-ikutan atau asyik-asyikan. Sebab baik untuk orang lain belum tentu baik untuk kita. Dan kadang hal yang mengasyikan justru akan merugikan kita. Misalnya, mengisi hari libur kerja dengan bercengkrama bersama keluarga di rumah akan lebih bermanfaat, daripada menghabiskan uang dengan mengunjungi berbagai tempat.
Islam mengajarkan, melakukan segala sesuatu hendaknya didasari atas manfaat yang hendak didapatkan. Di mana, manfaat ini berupa hal-hal baik yang sudah dijelaskan oleh Islam melalui al-Qur’an dan hadis. Bukan hal baik yang berdasar penilaian manusia saja, namun bertentangan dengan ajaran Islam. Meminum-minuman keras barangkali dianggap baik bagi sebagian orang, sebab konon dapat mengurangi beban pikiran. Tapi, menurut Islam meminum minuman yang memabukkan adalah haram hukumnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa hal-hal yang bermanfaat dalam ajaran Islam tidaklah melulu ibadah semacam shalat atau menolong orang lain. Bisa juga dengan melakukan sesuatu dengan harapan menghasilkan sesuatu yang dianggap baik menurut Islam. Tidur bisa jadi sesuatu yang tampaknya bukan ibadah dan tak begitu bermanfaat dalam Islam. Tapi, bila tidur dengan harapan agar nantinya pas waktu shalat, mengaji atau bersekolah tidak mengantuk, maka dengan sendirinya tidur menjadi ibadah.
Anjuran melakukan segala sesuatu atas dasar manfaat yang dikandungnya termaktub dalam hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan selainnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-مِنْ حُسْنِ إسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيْهِ
“Diriwayatkan dari Abi Hurairah –semoga Allah menridhainya- ia berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Termasuk baik Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.’”
Termasuk baik Islamnya seseorang berarti sebagian hal yang menunjukkan keislaman seseorang itu telah bernilai baik, atau yang menunjukkan keimanan seseorang itu telah sempurna, adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna. Imam al-Mubarkafuri dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Sunan at-Turmudzi mengutip keterangan Imam al-Qori mengenai makna lafadz “Sesuatbanu yang tidak berguna”:
قَالَ الْقَارِي فِي مَعْنَى تَرْكِهِ مَا لَا يَعْنِيهِ : أَيْ مَا لَا يُهِمُّهُ وَلَا يَلِيقُ بِهِ قَوْلًا وَفِعْلًا ، وَنَظَرًا وَفِكْرًا وَقَالَ : وَحَقِيقَةُ مَا لَا يَعْنِيهِ مَا لَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي ضَرُورَةِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ، وَلَا يَنْفَعُهُ فِي مَرْضَاةِ مَوْلَاهُ بِأَنْ يَكُونَ عَيْشُهُ بِدُونِهِ مُمْكِنًا . وَهُوَ فِي اِسْتِقَامَةِ حَالِهِ بِغَيْرِهِ مُتَمَكِّنًا ، وَذَلِكَ يَشْمَلُ الْأَفْعَالَ الزَّائِدَةَ وَالْأَقْوَالَ الْفَاضِلَةَ
Imam al-Qori berkomentar mengenai makna “meninggalkan sesuatu yang tidak berguna”. Maksudnya sesuatu yang tidak penting dan tidak patut ia lakukan. Baik berupa ucapan atau tindakan. Baik sekedar melihat maupun memikirkan. Imam al-Qari juga berkata: arti “hal yang tidak berguna baginya” adalah hal yang tidak ia butuhkan berkaitan kebutuhan penting dalam masalah agama dan dunianya. Dan tidak berguna dalam memperoleh ridha tuhannya. Dengan gambaran, tanpa hal tersebut, ia masih bisa hidup. Ia masih bisa berkegiatan seperti biasanya. Dan itu mencakup tindakan serta ucapan di luar yang dibutuhkan olehnya.
Para ulama menyatakan bahwa hadis di atas adalah salah satu dari tiga hadis penting yang memuat seluruh ajaran Islam. Dua yang lainnya adalah hadis tentang niat dan hadis tentang bahwa halal dan haram sudah dijelaskan secara gamblang lewat al-Qur’an dan hadis. Hadis di atas menjadi salah satu hadis penting, sebab memang pada dasarnya seluruh ajaran Islam mendorong manusia untuk hal yang bermaanfaat.
Hal yang bermanfaat menurut Islam dan menurut pandangan manusia sebenarnya tidaklah jauh berbeda. Islam secara umum menerapkan pentingnya menjaga lima hal penting. Di antaranya perihal jiwa, harta, keturunan dan akal. Dan secara umum, tanpa ajaran agama pun manusia menaruh perhatian besar terhadap empat hal ini. Di antaranya adalah seseorang bebas melakukan sesuatu selama tidak melanggar hak-hak orang lain terkait empat hal tersebut.