Sejak kecil, kita sebagai seorang muslim sudah diajari kalau babi itu haram, haram mutlak pokoknya. Bahkan ada sindiran yang lumayan populer soal muslim yang tidak keberatan untuk berjudi, berzina, mencuri dan banyak jenis dosa lainnya, tapi kalau sudah soal makan babi, big no, haram.
Lucunya juga, kita punya ketakutan yang kadang irrasional terhadap daging babi, misalnya pernah heboh hoaks produk kopi yang mengandung babi, rame-rame mengkritik perempuan berjilbab yang memelihara babi, atau kita takut sama sikat gigi yang terbuat dari bulu babi.
Pokoknya, persepsi kita tentang babi itu seperti berada pada level dosa yang paling tinggi. Lalu, ada apa dengan makhluk Allah yang bernama babi ini?
Dalam Al-Quran memang dijelaskan sejelas-jelasnya bahwa mengkonsumsi babi itu haram hukumnya. Hal ini diwahyukan dalam surat Al-Baqarah ayat 173,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah : 173)
Larangan serupa juga muncul dalam surat Al-Maidah ayat 3, Al-An’am ayat 145, An-Nahl ayat 115, dengan isi ayat yang lumayan mirip. Perintah pengharaman mengkonsumsi daging babi selalu berdampingan dengan diharamkannya mengkonsumsi darah, bangkai (di redaksi ayat Al-An’am dan An-Nahl), dan hewan yang disembelih dengan cara selain yang diperbolehkan oleh syariat.
Kebanyakan mufassir tidak membahas secara panjang lebar alasan mengapa babi haram, tidak juga ditemukan riwayat penjelasan dari Nabi atau sahabat tentang alasan jelas keharaman mengkonsumsi babi. Karena redaksi pengharaman babi selalu disandingkan dengan bangkai, darah dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat (atau dengan cara dipukul dan dicekik yang mana itu tidak boleh).
Hampir di semua karya tafsir Al-Quran hanya menjelaskan alasan keharaman sebatas karena dilarang Allah SWT atau karena najis (Imam Malik kontra terdapat pendapat ini, karena menurut beliau tidak ada makhluk yang diciptakan Allah dengan bentuk najis), atau kotor dan menjijikkan karena disandingkan dengan darah dan bangkai.
Kemudian, jika kita mencari lagi alasannya mengapa tidak boleh mengkonsumsi babi, dari sisi sains dan kesehatan, banyak sekali alasan yang disebutkan. Ada yang menjelaskan karena terdapat cacing pita, lemak babi yang tinggi kolestrolnya, karena babi makan apa aja, dan masih banyak lagi.
Tetapi tentu saja akan dibutuhkan penelitian lebih lanjut, karena pada kenyataannya banyak juga yang makan babi tapi sehat-sehat saja atau sebaliknya. Jadi kenapa dong babi itu haram?
Ada teori menarik dari seorang antropolog, Marvin Harris, dalam bukunya Cows, Pigs, Wars, And Witches : The Riddle of Cultures. Dia menjelaskan alasan mengapa di Timur Tengah babi menjadi makanan yang tabu dan haram di Timur Tengah adalah karena masalah air. Karena sebenarnya bukan cuma Islam yang mengharamkan babi, agama yang lebih dulu seperti Kaum Yahudi juga haram memakan babi, dan babi juga diharamkan di naskah perjanjian lama bagi Nasrani).
Babi mengonsumsi air lebih banyak dari manusia. Di padang pasir yang sumber airnya mengandalkan oasis dan sumur, babi akan cenderung main air, minum banyak-banyak, sehingga mengkontaminasi stok air di oasis. Gaya hidup di daerah kering dan padang pasir membuat berternak babi menjadi menyulitkan manusia dan ternak lain, makanya kambing dan domba lebih dianjurkan karena tidak membutuhkan banyak air.
Lalu bagaimana dengan makan babi secara tidak sengaja? Kalau masalah itu, bukan hanya makan babi, tapi segala kesalahan yang kita lakukan karena tidak tau atau tidak sengaja tidak dibebankan dosa (kecuali yang merugikan hak orang lain, tetap harus ada prosedur ganti rugi). Sebagaimana dalam sebait doa orang-orang beriman di surat Al-Baqarah ayat 286.
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ إِن نَّسِینَاۤ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tidak sengaja”. (QS Al-Baqarah :286)
Tidak kok, tidak perlu bersihin lidah pakai tanah kalau tidak sengaja makan babi, tidak perlu kumur-kumur atau sikat gigi berlebihan juga.
Bagaimana dengan menyentuh babi? Imam Syafi’i mengqiyaskan babi dengan anjing, jadi kalau kepegang ya cuci tangan pakai tanah (pakai sabun aja ya sekarang mah), tetapi Imam Malik berpendapat bahwa semua makhluk Allah asalnya adalah suci. Beda lagi kalau sudah jadi bangkai sih, itu sudah pasti najis, harus cuci tangan ya. Jadi kita tidak perlu terlalu histeris kalau menyentuh babi.
Dan jangan lupa kita juga harus cerdas, jangan mudah terpengaruh berbagai macam hoaks yang mengandung babi, jangan tegang banget, periksa lagi, ya.
Ingat tidak jokes ini? Kenapa babi jalannya menunduk? Karena malu ibunya babi.