Seharusnya, sebagai umat Islam, kita justru harus mendukung penuh dan mendesak DPR untuk sesegera mungkin mengesahkan RUU yang berpihak kepada kaum perempuan tersebut sebagai bentuk aplikasi kontekstual sunnah nabi. Bukan malah sebaliknya, menggunakan agama untuk legitimasi pikiran yang mendehumanisasi kaum perempuan.
*Bisa dibaca selanjutnya di tulisan bertajuk ini: RUU Penghapusan Kekerasan begitu Islami, mengapa ditolak?