Rasulullah SAW dan para sahabat terbiasa melakukan puasa pada tanggal 10 Muharram. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh sahabat Nabi Muhammad SAW, Said bin Musayyab, begitu juga dengan para ulama lain seperti Imam Hasan al-Bashri, Imam Malik bin Anas, Imam Ishaq bin Rahawaih, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Namun tiba suatu masa Rasulullah SAW mendapatkan kabar bahwa pada hari Asyura tersebut adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani. Rasulullah SAW kemudian menyampaikan kepada para sahabat bahwa pada tahun depan seharusnya melaksanakan puasa pada tanggal 9 Muharram juga.
Hal ini terekam dalam suatu hadis riwayat Imam Muslim dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Abbas RA.
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Abdullah bin Abbas RA berkata saat Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani.” Maka Rasulullah SAW. bersabda, “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah saw. wafat.” (H.R Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarh al-Minhaj-nya menjelaskan bahwa penambahan puasa pada tanggal 9 Muharram tersebut adalah untuk mencegah anggapan bahwa puasa Asyura adalah ibadah yang sama seperti pengagungan kaum Yahudi dan Nasrani atas tanggal tersebut. Sehingga sebagai pembeda, Rasul SAW menambah satu hari sebelumnya untuk puasa.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa hingga Rasulullah SAW wafat, beliau belum pernah melakukan puasa pada tanggal 9 Muharram tersebut. Lalu, apakah anjuran puasa pada tanggal 9 Muharram oleh Rasulullah SAW tersebut masih berlaku?
Jawabannya adalah iya, tentu saja masih berlaku. Para ulama hadis menggolongkan anjuran Rasul seperti ini sebagai Sunnah Hammiyah, yaitu dalam definisi mudahnya, sunnah yang pernah dianjurkan Rasulullah SAW namun Rasulullah SAW belum sempat melaksanakannya karena beliau terlebih dahulu dipanggil oleh Allah SWT, atau wafat.
Oleh karena itu, jika kita ingin berpuasa pada tanggal 10 Muharram (Asyura), maka disunnahkan juga untuk melaksanakan puasa pada tanggal 9 Muharram (Tasua). Atau jika tidak memungkinkan puasa pada tanggal 9 Muharramnya, dianjurkan untuk menambahkan pada tanggal 11 Muharramnya.
Wallahu a’lam.