Sejarah dan Macam-Macam Riba yang Perlu Diketahui

Sejarah dan Macam-Macam Riba yang Perlu Diketahui

Sejarah dan Macam-Macam Riba yang Perlu Diketahui

Riba merupakan selisih kelebihan yang terjadi pada harga akibat akad pertukaran barang ribawi (barter) yang tidak melewati wasilah alat gukar (‘iwadh). Dari situ kemudian dirinci beberapa batasan riba, yakni:

  1. Adanya selisih kelebihan pada salah satu barang yang ditukar (riba al-fadhl)
  2. Adanya tambahan terhadap harga akibat penundaan serah terima kedua barang yang dipertukarkan (riba al-yad)
  3. Adanya tambahan pada harga akibat salah satu dari harga atau barang tertunda penerimaannya (riba al-nasiah)

Ketiga batasan di atas selanjutnya melahirkan istilah yang dikenal dalam praktek pertukaran barang ribawi, yaitu sebagai riba jual beli (riba al-buyu’).

Sebenarnya, jika melihat sejarah bagaimana dalil keharaman riba ini diturunkan, praktik riba yang paling tua dan dikenal di lingkungan kehidupan Baginda Nabi Muhammad SAW adalah riba nasiah atau biasa kita sebut sebagai riba kredit. Dalam sejarahnya, riba nasiah ini telah dikenal dengan istilah riba ‘abbas atau riba jahiliyyah. Praktiknya sangat umum di masyarakat Jahiliyah kala itu. Al-Zuhaili menjelaskan:

ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضاً

Artinya:

“Riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang selainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang.” (al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy wa adillatuhû, Beirut: Dâru al-Fikr, tt.: )

Dalam hal ini, al-Zuhaili menjelaskan bahwa riba yang dikenal dalam praktik masyarakat jahiliyah adalah riba nasa. Riba nasa merupakan riba yang diperoleh akibat jual beli kredit yang tidak maklum harganya. Umumnya, riba nasa’ ini diberlakukan dengan jalan penjual menghutangi barang kepada pembeli, selanjutnya pembeli membayarnya dengan jalan mencicil yang tidak diketahui harga pastinya. Jika terjadi penundaan masa cicil barang, maka sebagai kompensasi dari penundaan itu, pembeli dikenai biaya tambahan (charge).

Akad qardh (utang piutang) dimasukkan dalam rumpun riba nasiah disebabkan dalam akad qardh, seseorang berhutang uang dan bukan barang. Keterlambatan membayar utang menjadi dalil bagi dipungutnya tambahan bagi pihak yang mengutangi. Itulah sebabnya ada sebuah rumusan bahwa:

كل قرض جر منفعة فهو وجه من وجوه الربا

Artinya:

“Setiap utang piutang yang mensyaratkan memberi manfaat kepada pihak yang meminjami adalah salah satu dari beberapa praktik riba.” (HR: al-Baihaqi)

Meskipun hadis ini berstatus lemah, namun ada banyak hadits dan sumber lain yang menyatakan keserupaan dalam lafaz dan maknanya. Maka dari itu, rumusan berupa bunyi dhahir hadis ini ditetapkan sebagai definisi dari riba qardh. Dengan demikian, maka riba nasiah ini memiliki dua cabang, yaitu:

  • Riba dari akibat syarat ziyadah (tambahan) pada jual beli kredit sebagai konsekuensi waktu penundaan. Riba ini tetap menggunakan nama asalnya yaitu riba nasa’ atau riba nasiah.
  • Riba dari akibat praktek utang piutang yang disyaratkan adanya tambahan pada kembalian utang yang merupakan konsekuensi waktu. Riba ini dinamakan dengan istilah riba qardh.

Selanjutnya, jika riba nasa’ terjadi pada jual beli barang non ribawi, maka riba berikutnya adalah terjadi karena obyek jual belinya adalah barang ribawi. Istilah ribawy ini diambil mungkin disebabkan karena keberadaan harga barang yang cenderung mengalami fluktuasi atau inflasi harga. Karena sifat fluktuasinya ini, maka harga menjadi tidak stabil di pasaran. Ada dua obyek barang yang masuk dalam kategori barang ribawy ini, yaitu: logam mulia dan bahan makanan.

Disebut logam mulia (atsman) karena sifat berharganya (tsamaniyah) barang tersebut di pasaran. Sifat tsamaniyah ini kelak dipakai sebagai illat untuk mengelompokkan uang sebagai bagian dari barang ribawy, meskipun pada dasarnya uang adalah komoditas, karena ia bersifat dicetak. Sementara unsur tsamaniyah logam mulia adalah lahir dari jauhar (dzat barang itu sendiri). Itulah sebabnya, kelak terjadi debat panjang soal uang ini, apakah masuk rumpun ribawi atau tidak.

Riba yang terjadi pada pertukaran barang ribawi, dikelompokkan menjadi dua. Pengelompokan dilakukan berdasar sejenis atau tidaknya barang yang ditukarkan.

Pertukaran barang ribawi sejenis misalnya adalah pertukaran antara emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, jagung dengan jagung, dan seterusnya. Syarat yamg harus dipenuhi dalam praktik pertukaran ini adalah barangnya wajib :

  • sejenis / sama dalam takarannya, kadarnya atau ukurannya dan beratnya (tamatsul). Misalnya emas 10 gram ditukar dengan emas 10 gram. Perak ditukar perak.

Jika terjadi pertukaran tidak sama takaran atau timbangannya kedua barang maka telah terjadi ptaktik riba, yaitu riba al-fadl. Misalnya: beras baik 1 kg ditukar dengan beras buruk 2 kg. Adanya lebih di salah satu obyek ini, adalah masuk rumpun kelebihan yang dilarang.

Bagaimana agar diperbolehkan? Harus ada wasilah berupa harga. Misalnya membeli beras buruk dengan uang, kemudian uang itu digunakan untuk membeli beras baik.

  • Saling serah terima (taqabudh), dan
  • Harus kontan (hulul). Tidak boleh ada penundaan dalam serah terima barang.

Jika terjadi penundaan penyerahan pada salah satu barang ribawi ini, maka telah terjadi praktik riba, yaitu riba al-yad.

Pertukaran yang kedua adalah pertukaran barang ribawi tidak sejenis, misalnya beras dengan jagung, emas dengan perak. Pertukaran semacam boleh dilakukan sesuka penjual dan pembeli dengan syarat:

  1. Harus kontan (hulul)
  2. Harus taqabudh (saling serah terima barang).

Bagaimana jika terjadi penundaan penyerahan salah satu barang dari praktik pertukaran barang ribawi tidak sejenis ini? Jawabnya adalah tidak boleh karena akan berubah menjadi bagian dari riba nasiah. Misalnya kredit emas. Emasnya sudah diserahkan terlebih dulu, sementara harganya belakangan dengan jalan mencicil secara kredit. Namun, khusus untuk contoh ini,  dengan asumsi bahwa uang adalah masuk barang ribawi.

Sampai di sini, genap sudah pembagian riba menjadi empat kategori, yaitu: riba nasiah, riba qardh, riba al-yad, dan riba fadl. Semoga tulisan ini bermanfaat