Apa salah Papua?
“Kita sudah 74 tahun merdeka, seharusnya tindakan-tindakan intoleran, rasis dan diskriminatif tidak boleh terjadi di negara Pancasila yang kita junjung bersama,” tulis Gubernur Papua dalam keterangan pers pada Minggu (18/8). Gubernur Papua Lukas Enembe juga menyatakan protes dan meminta perlakukan yang adil dari Indonesia dengan tidak mengucapkan kata yang merendahkan dan tidak pantas kepada masyarakat Papua.
Apa karena itu mereka salah?
Apa karena masyarakat Papua di sejumlah kota dan kabupaten turun ke jalan menuntut pelaku rasisme di Insiden Surabaya agar dihukum dan memperlakukan mereka secara sederajat, seperti Provinsi Papua di Kota Jayapura, Kab. Mimika dan Kab. Jayapura dan di Provinsi Papua Barat di Kab. Manokwari, Kota Sorong dan Kab. Kaimana. Kemudian menyusul di Fakfak hari Rabu (21/8) ini?
Kalau mereka tidak salah, lalu kenapa internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diblokir hari ini?
Pernyataan Pers Kemkominfo RI
Rabu, 21 Agustus 2019
Pemblokiran Data di Papua dan Papua Barat
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
Kalau tidak salah, kenapa sebelumnya dilakukan pembatasan informasi dalam bentuk bandwith throttling yang dilakukan di Papua sejak Senin (19/8) pukul 13.00 sampai 20.30 WIT dan Selasa (20/8) oleh Kemkominfo atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia.
Tahukah kamu, kalau tindakan blokir dan pembatasan akses malahan membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjadi, mengecek keselamatan sanak-saudara, karena masyarakat di Papua tidak bisa mengirim pesan. Langkah sensor/internet shutdown dalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama.
Tindakan blokir dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR. Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
Dukunganmu sangat dibutuhkan, suaramu akan sangat berarti, tindakanmu akan membuktikan kecintaanmu pada Papua dan Papua Barat yang merupakan bagian dari Indonesia tercinta.
Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat
Denpasar, 21 Agustus 2019
Damar Juniarto
Executive Director SAFEnet
Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet