Mimpi basah kerap dialami oleh siapa pun yang sudah mencapai usia balig. Pada umumnya, orang yang mimpi basah akan keluar cairan dari kemaluannya yang bernama mani. Akan tetapi bagaimana jika terdapat seseorang yang mimpi basah, namun tidak sampai mengeluarkan mani?
Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu‘ syarah al-Muhadzab memerinci panjang lebar mengenai hal tersebut menjadi tiga permasalahan.
Pertama,tidak wajib mandi. Misalnya, seseorang yang bermimpi basah, namun saat ia bangun tidak terdapat basah-basah bekas mani atau kerak yang sudah mengering, itu tidak diwajibkan mandi. Hal ini juga berlaku bagi orang yang tidur sendirian di kasurnya, dan ia ragu-ragu apakah mimpi basahnya itu berimplikasi keluar mani atau tidak.
Orang yang mengalami hal seperti ini tidak diwajibkan mandi junub. Menurut Imam Ibn al-Mundzir, sebagaimana dikutip Imam al-Nawawi, ketidakwajiban mandi bagi orang yang mimpi basah namun tidak sampai keluar mani itu merupakan ijmak ulama.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah yang pernah mendengar Rasulullah SAW pernah ditanyai mengenai seorang lelaki yang mendapati basah-basah, walaupun tidak mengalami mimpi apa pun. Kata Nabi, lelaki itu wajib mandi. Sebaliknya, ada seorang lelaki yang mimpi basah, namun tidak sampai keluar mani. Kata Nabi, orang yang seperti ini tidak diwajibkan mandi (HR Tirmidzi)
Kedua, disunahkan mandi. Misalnya, ada dua orang lelaki yang berteman tidur di atas satu kasur. Saat bangun tidur, terdapat bercak air mani. Namun keduanya tidak yakin air mani yang keluar itu keluar dari siapa, dan tidak ada bekas bercak di pakaian dekat kemaluan keduanya. Bercak mani hanya ada di kasur. Jika keduanya ragu, maka keduanya hanya disunahkan mandi, tidak wajib.