Kemarin siang tiba-tiba dihubungi oleh wartawan BBS TV Surabaya meminta wawancara soal tingginya angka perceraian dari sudut pandang Agama. Memang sejak sebelum Ramadhan tema kajian saya lebih banyak membahas tentang perceraian supaya menjadi “rem” agar meminimalisir terjadinya perceraian.
Saya tidak menyalahkan kedua pihak laki-laki atau perempuan. Saya juga belum memperoleh data hasil penelitian apa yang menjadi faktor perceraian, apakah soal ekonomi, ketidakharmonisan, PIL atau WIL atau lainnya.
Dari sudut pandang Agama, dalam fikih dijelaskan bahasan secara khusus, yakni Bab Nikah, persyaratannya, nafkahnya, kewajiban dan hak suami-istri, cerai, fasakh, khulu’ dan sebagainya. Ditambah lagi dengan Tasawuf tentang arti Sabar dan Syukur.
Nah, kebanyakan orang menikah adalah didahului saling cinta berlanjut ke pelaminan. Tidak sempat mereka belajar Fikih Nikah. Begitu tidak cocok di tengah jalan langsung ingin cerai atau gugat cerai.
Di pengadilan agama sebenarnya sudah ada bentuk mediasi ‘Islah’, namun terkadang mereka tetap menerjang karena sudah bulat pokoknya harus cerai. Sudah tidak mempan lagi ketika disodorkan hadis:
ﻳﺎ ﻣﻌﺎﺫ! ﻣﺎ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﻌﺘﺎﻕ، ﻭﻻ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ اﻷﺭﺽ ﺃﺑﻐﺾ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ اﻟﻄﻼﻕ
“Wahai Mu’adz, tidak ada ciptaan yang paling dicintai oleh Allah dibanding memerdekakan budak. Dan tidak ada ciptaan Allah yang paling Ia murkai di atas bumi ini dibanding perceraian” (HR Daraqutni)
Apa solusinya? Saya sedikit memberi bandingan dengan tingginya angka kecelakaan motor di jalan. Maka pihak berwajib sering mengkampanyekan “Safety Riding”, bentuk pola perilaku untuk berkendara yang nyaman dan aman, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain (pengendara maupun pejalan kaki), tulisan besar di jalan “Utamakan Keselamatan”, dan kampanye positif yang lain.
Maka saya sangat senang jika ormas-ormas Islam seperti Fatayat, Ansor, Kampus, Remaja Masjid dan lainnya memberi bimbingan Fikih Nikah, Solusi Menjadi Keluarga SaMaWa dan lainnya.
Terakhir, jika tingginya angka perceraian adalah karena gugat cerai, maka jangan kasih tahu di mana tempatnya.Tapi sayangnya sekarang istri bisa mencari di google alamat tempat menggugat suaminya di kota masing-masing.