Imam Bukhari menulis Bab di dalam kitab Sahihnya:
ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻗﺪاﻣﻪ ﺗﻨﻮﺭ ﺃﻭ ﻧﺎﺭ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻤﺎ ﻳﻌﺒﺪ، ﻓﺄﺭاﺩ ﺑﻪ ﻭﺟﻪ اﻟﻠﻪ
“Seseorang yang shalat dan di hadapannya terdapat tungku api, atau api, atau apapun yang disembah (oleh agama lain), kemudian ia hanya menghadap kepada Allah”
Bab ini digali oleh Imam Bukhari dari hadis berikut:
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ ﻗﺎﻝ اﻟﺮﺳﻮﻝ (ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) : ﻋﺮﺿﺖ ﻋﻠﻲ اﻟﻨﺎﺭ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺻﻠﻲ.
Anas berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Api diperlihatkan kepada saya, dan saya shalat”
Pensyarah Sahih Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺧﺼﻪ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺫﻛﺮ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﻌﺪﻩ اﻫﺘﻤﺎﻣﺎ ﺑﻪ ﻷﻥ ﻋﺒﺪﺓ اﻟﻨﺎﺭ ﻣﻦ اﻟﻤﺠﻮﺱ ﻻ ﻳﻌﺒﺪﻭﻧﻬﺎ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺘﻮﻗﺪﺓ ﺑﺎﻟﺠﻤﺮ ﻛﺎﻟﺘﻲ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﻮﺭ
“Al-Bukhari secara khusus menyebutkan tungku api -padahal setelahnya beliau menyebut api- untuk mementingkan masalah ini, sebab para penyembah api (Majusi) hanya menyembah api di saat menyala seperti yang ada di dalam tungku.”
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻌﺎﻡ ﺑﻌﺪ اﻟﺨﺎﺹ ﻓﺘﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﺜﻼ ﻭاﻷﺻﻨﺎﻡ ﻭاﻟﺘﻤﺎﺛﻴﻞ
“Al-Bukhari juga menyebutkan ‘apapun yang disembah’ sebagai athaf dari umum ke khusus. Masuk dalam kategori ini adalah matahari, berhala dan patung.” (Fath Al-Bari 1/528)
Pensyarah Sahih Bukhari yang lain, Syekh Ibnu Bathal berkata:
اﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﺇﻟﻰ ﻛﻞ ﺷﻰء ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺼﻼﺓ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ اﻟﻠﻪ، ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻮﺟﻬﻪ ﺧﺎﻟﺼﺎ، ﻭﻻ ﻳﻀﺮﻩ اﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺷﻰء ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺒﻮﺩاﺕ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻣﺎ ﺭﺁﻩ ﻓﻰ ﻗﺒﻠﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ.
“Shalat yang berhadapan dengan apapun adalah boleh jika tidak bertujuan terhadap benda tadi dan hanya bertujuan menghadap kepada Allah dan sujud kepada Nya. Tidak ada masalah jika berhadapan dengan apapun yang disembah (oleh agama lain), sebagaimana Nabi melihat di depannya ada api.” (Syarah Ibni Bathal 2/85)
Paling jauh hukumnya adalah makruh, tidak sampai membatalkan shalat apalagi menggugurkan keislaman seseorang:
ﻭﻗﺪ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻗﺪاﻣﻪ ﺗﻨﻮﺭ ﺃﻥ ﻻ ﻣﻌﺎﺭﺿﺔ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﺒﺎﺑﻴﻦ ﻭﺃﻥ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ
“Sudah dijelaskan pada bab seseorang yang shalat dan didepannya ada tungku api, bahwa tidak ada pertentangan antara dua hadis ini, dan hukum Makruh adalah di saat orang tersebut bisa menghindar.” (Fath Al-Bari 1/532)
Wallahu A’lam