Puasa dimulai sejak masuknya waktu fajar/subuh. Sehingga dengan demikian, batas akhir sahur sejatinya adalah sesaat sebelum masuknya waktu fajar atau tepatnya sebelum azan dikumandangkan. Lantas bagaimana dengan sirene yang berlaku di negeri kita, apakah itu batas akhir sahur secara pasti?
Jawabannya adalah tidak. Sirene hanyalah sebatas media pemberitahuan bahwa waktu menahan sudah bisa dimulai sejak saat itu. Dalam arti kata bagi seseorang yang belum selesai sahur, masih diperbolehkan untuk menyelesaikan makan dan minumnya dengan segera.
Namun akan lebih baik jika yang bersangkutan menghentikan segala aktifitas sahurnya ketika sirene atau waktu imsak sudah masuk sebagai bentuk kehati-hatian semata. Halnya akan berbeda ketika muazin sudah mengumandangkan azan, maka tidak ada lagi kesempatan untuk makan dan minum.
Sehingga seseorang yang masih saja sahur pada saat itu, maka puasanya otomatis dihukumi batal karena yang bersangkutan makan dan minum setelah masuknya waktu berpuasa.