Guru bukan hanya bertugas sebagai pentransformasi keilmuan. Bayak tugas lain yang perlu diperhatikan oleh guru. Ia tidak hanya duduk di bangku guru, namun harus berbaur dengan siswa. Ia memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya untuk disebut guru yang Profesional.
Adapun kewajiban-kewajiban dari seorang guru berdasarkan hadis adalah sebagai berikut :
Pertama, menjadi motivator bagi anak didik.
عَنْ اَبِي مُوسَى قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ اِذَا بَعَثَ اَحَدًا مِنْ اَصْحَابِهِ فِى بَعْضِ اَمْرِهِ قَالَ بَشِّرُوا وَلاَ تُنَـفِّرُوا وَيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Dari Abu Musa beliau berkata, “ Rasulullah SAW apabila mengutus salah satu orang sahabatnya untuk mengerjakan sebagian perintahnya selalu berpesan “ Sampaikan berita gembira oleh kalian dan janganlah kalian menimbulkan rasa antipati, berlaku mudahlah kalian dan janganlah kalian mempersulit.”
Dari hadits riwayat Imam Muslim di atas sudah jelas bahwa seorang pendidik harus memiliki prinsip motivasi dan memudahkan serta tidak mempersulit peserta didik dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan semangat belajar peserta didik. Motivasi dapat dilakukan dengan pemberian nilai, pemberian pujian, dan lain-lain.
Kedua, menguasai media pembelajaran.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسلم: إِنَّ اللهَ لَمْ يَبْعَثْنِيْ مُعْنِتاً وَلاَ مُتَعَنِّتًا وَلَكِنْ بَعَثَنِيْ مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا.
“Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda kepada ‘Aisyah: “Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai orang yang menyusahkan dan merendahkan orang lain. Akan tetapi, Allah mengutusku sebagai seorang pengajar (guru) dan pemberi kemudahan.”
Secara kontekstual hadis riwayat Imam Muslim ini menjelaskan bahwa dalam pembelajaran, pendidik hendaknya memberikan kemudahan pada peserta didiknya, salah satunya dalam penyampaian materi. Dalam penyampaian materi pendidik dapat menggunakan media pembelajaran agar anak didiknya dapat memahami apa yang disampaikan dengan mudah.
Ketiga, Menguasai Metode Pembelajaran
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِي الْأَيَّامِ كَرَاهَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا.
”Dari Ibnu Mas’ud, Nabi SAW. selalu menyelingi hari-hari belajar untuk kami untuk menghindari kebosanan kami.”
Hadis riwayat Imam al-Bukhari tersebut menjelaskan bahwa seorang pendidik hendaknya mengetahui dan mengerti kondisi dan keadaan peserta didiknya. Manusia pada dasarnya memiliki rasa bosan.
Untuk menghindari kebosanan pada diri peserta didik, pendidik dapat menyelingi waktu belajar dan memberikan waktu istirahat. Pembagian waktu belajar perlu dilakukan agar apa yag disampaikan pendidik dapat diterima dengan baik oleh peserta didik tanpa ada rasa lelah dan bosan.
Keempat, memberikan hadiah dan hukuman
Pemberian penghargaan atau hadiah ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad:
عن عَبدِ الله بنِ الحَرِث قال : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يُصِفُّ عَبدَ الله وَعُبَيدَ الله وَكَثِيرًا مِن بَنِي العَبَّاسِ ثُمَّ يقول مَن سَبَقَ إِلَىَّ فَلَهُ كذا وكذا قَالَ فَيَستَبِقُونَ إِلَيهِ فَيَقَعُونَ عَلى ظَهرِهِ وَصَدرِهِ فَيُقَبِّلُهُم وَيُلَزِّمُهُم
“Dari Abdullah Bin Harst berkata : Pada suatu ketika Nabi membariskan Abdullah, Ubaidillah, dan anak-anak paman beliau, Al-Abbas. Kemudian, beliau berkata : “ Barang siapa yang terlebih dahulu sampai kepadaku, dia akan mendapatkan ini dan itu.” Lalu mereka berlomba-lomba untuk sampai kepada beliau. Kemudian mereka merebahkan diri di atas punggung dan dada beliau. Kemudian, beliau menciumi dan memberi penghargaan.”
Adapun hadis tentang didikan dengan hukuman adalah riwayat Imam Abu Daud:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ».
“Dari Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata : Raulullah SAW bersabda: “Perintahkanlah anakmu untuk melakukan shalat, pada saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada saat mereka berusia sepuluh tahun jika mereka meninggalkan shalat dan pisahkanlah mereka dalam hal tempat tidur.”
Walaupun begitu, memukul dalam konteks hadis ini tidak bertujuan untuk menyakiti, tetapi memberikan pendidikan, sehingga bukan berarti diperbolehkan memukul dengan keras-keras.
Wallahu A’lam.