Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan:
ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩﺕ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭاﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻴﺎﻝ ﻭﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ
Hadis-hadis yang menjelaskan anjuran di hari Asyura adalah puasa dan melapangkan nafkah untuk keluarga. Selain dua hal tersebut tidak dijelaskan dalam hadis (Nihayat Zain 196)
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa ada 10 amalan lain yang sudah dilakukan oleh ulama kita di hari Asyura, diantaranya adalah:
ﻭﻣﺴﺢ ﺭﺃﺱ اﻟﻴﺘﻴﻢ
Mengusap Kepala anak yatim
Apa dalil dan dasar di hari Asyura memberi sedekah kepada fakir-miskin (termasuk yatim) dan mengusap kepala anak yatim?
Mufti al-Azhar menyampaikan riwayat hadis berikut:
ﻣﻦ ﻭﺳﻊ ﻋﻠﻰ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻓﻰ ﻳﻮﻡ ﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻭﺳﻊ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻨﺔ ﻛﻠﻬﺎ” ﺭﻭاﻩ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻰ ﻭاﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﻭﺃﺑﻮ اﻟﺸﻴﺦ، ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻰ ﺇﻥ ﺃﺳﺎﻧﻴﺪﻩ ﻛﻠﻬﺎ ﺿﻌﻴﻔﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫا ﺿﻢ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﺃﻓﺎﺩ ﻗﻮﺓ
“Barang siapa melapangkan nafkah kepada keluarganya di hari Asyuro maka Allah akan melapangkan rezeki baginya selama setahun” (HR ath-Thabrani, al-Baihaqi dan Abu Syekh. Al-Baihaqi berkata bahwa sanadnya keseluruhan adalah dhaif. Namun jika dikumpulkan dapat menguatkan hadis tersebut)
Dari riwayat tersebut Syekh Athiyah berkata:
ﻭﺭﺃﻯ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﻔﻜﺮﻳﻦ ﺃﻥ ” اﻟﻌﻴﺎﻝ ” اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﻳﻦ ﻓﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻫﻢ ﻋﻴﺎﻝ اﻟﻠﻪ ﻭﻫﻢ اﻟﻔﻘﺮاء، ﻭﻫﻨﺎ ﺗﻈﻬﺮ اﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻰ اﻟﺘﻮﺳﻌﺔ ﻣﻊ اﻟﺼﻴﺎﻡ
“Sebagian ulama menafsirkan bahwa al-Iyal dalam hadis diatas adalah orang-orang fakir. Penafsiran ini menjadi selaras dengan hikmah sedekah bersama anjuran puasa” (Fatawa al-Azhar 9/256)
Dan hadis anjuran mengusap kepala anak yatim adalah:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ «ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﺷﻜﺎ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺴﻮﺓ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻘﺎﻝ: ” اﻣﺴﺢ ﺭﺃﺱ اﻟﻴﺘﻴﻢ ﻭﺃﻃﻌﻢ اﻟﻤﺴﻜﻴﻦ». ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ.
Dari Abu Hurairah bahwa seseorang mengadu kepada Rasulullah perihal hatinya yang keras. Nabi bersabda: “Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin” HR Ahmad, para perawinya sahih
Mengamalkan beberapa hadis sehingga dapat dipraktekkan dalam satu amalan adalah diperbolehkan dan bukan bidah.