Haji adalah salah satu dari rukun Islam. Akan tetapi, haji tidak diwajibkan bagi semua orang. Hanya orang yang mampu diwajibkan melakukan haji. Mampu di sini maksudnya adalah mampu secara finansial dan kesehatan.
Bagi orang yang mampu melaksanakan haji, tapi tidak melakukan upaya atau usaha sedikitpun untuk naik haji sampai akhirnya meninggal, maka menurut Syeikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji, orang tersebut meninggal dalam keadaan berdosa.
Sebab itu, diwajibkan bagi ahli warisnya untuk menunaikan haji orang yang telah meninggal itu. Hal ini berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari di mana ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan mengadu tentang ibunya yang sudah meninggal.
Perempuan itu berkata kepada Rasul, “Wahai Rasululullah sesungguhnya ibuku bernadzar untuk naik haji, apakah aku harus menunaikannya? Rasul menjawab, “Iya, hajikan dia. Bukankah kalau orang tuamu berhutang kamu wajib melunasinya? Demikian pula hutang kepada Allah, lebih utama untuk dilunasi.”
Merujuk pendapat ini, kewajiban haji tidak gugur meskipun orang tersebut sudah meninggal. Tentu kewajiban ini berlaku bagi orang yang mampu, baik finansial, kesehatan, ataupun perjalanan.