Berqurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Berqurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Manakah yang lebih baik, berqurban dengan hewan jantan atau betina?

Berqurban dengan Hewan Jantan atau Betina?

Saat membeli hewan qurban, kita diharuskan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan qurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan qurban, baik sapi, kambing, maupun unta (jika ada).

Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan qurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah qurban.

Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?

Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

 “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.

وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

 “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” 

Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk qurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban.

Wallahu a’lam.

Artikel ini sebelumnya dimuat di NU Online