Bolehkah Menjimak Istri yang Sedang Istihadah?

Bolehkah Menjimak Istri yang Sedang Istihadah?

Menjimak istri saat haid memang dilarang, lalu bagaimana jika menjimak istri yang sedang istihadah?

Bolehkah Menjimak Istri yang Sedang Istihadah?

Istihadhah merupakan darah penyakit yang keluar dari farj perempuan. Darah istihadah berbeda dengan darah haid dan nifas. Sumber istihadah berasal dari urat yang darahnya mengalir dari bagian bawah rahim, tetapi bisa juga dari dalam rahim jika ia terkena penyakit. Oleh karena itu, perempuan yang mengalami istihadah tidak dihukumi sebagaimana perempuan yang haid dan nifas. Ia tetap diwajibkan menjalankan ibadah yang diharamkan ketika haid dan nifas.

Jika tidak dihukumi seperti haid dan nifas, lalu bolehkah seorang suami menjimak istrinya yang sedang istihadah?

Mayoritas ulama memperbolehkan suami menyetubuhi istrinya yang sedang istihadah, karena tidak ada dalil syara’ yang mengharamkannya secara jelas. Selain itu, perempuan yang istihadah dihukumi suci, ia tetap harus shalat dan puasa, ia juga diperbolehkan melaksanakan thawaf.

Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Umm juga menyatakan bahwa suami diperintahkan untuk menjauhi istrinya ketika haid dan diperbolehkan mendatanginya ketika sudah suci. Maka, apabila perempuan yang istihadah dibolehkan shalat, suaminya pun diperbolehkan menjimaknya.

As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah mengutip perkataan Ibnu Abbas bahwasanya jika perempuan yang istihadah diperbolehkan shalat saat darahnya mengalir, maka diperbolehkan juga berjimak saat darahnya mengalir, karena shalat justru lebih mensyaratkan kesucian.

Pendapat tentang kebolehan menyetubuhi istri yang istihadah ini disandarkan pada atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dari jalur Ikrimah dan Hamad

الْمُسْتَحَاضَةُ يَأْتِيهَا زَوْجُهَا

Orang yang istihadah (boleh) didatangi (dijimak) suaminya (HR Ibnu Abi Syaibah)

Selain itu, Abu Daud juga meriwayatkan dalam sunannya:

عن حمنة بنت جحش، أنها كانت مستحاضة وكان زوجها يجامعها

Dari Hamnah bin Jaisy sesungguhnya ia sedang istihadah dan suaminya tetap menjimaknya (HR Abu Daud)

Ad-Darimi dalam sunannya juga meriwayatkan:

عَنْ عَطَاءٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ: يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا, تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِهَا، فَإِذَا حَلَّتْ لَهَا الصَّلَاةُ فَلْيَطَاهَا

Dari Atha, mengenai perempuan yang istihadah ia berkata “Suaminya boleh menjimaknya, ia (perempuan itu) meninggalkan shalat di hari-hari haidnya, apabila telah diperbolehkan shalat (suci), maka setubuhilah ia” (HR Ad-Darimi)

Di samping dalil-dalil yang membolehkannya, ada pula riwayat yang menyatakan larangan menjimak istri yang sedang istihadah. Namun riwayat tersebut dianggap lemah.

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: ” الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَغْشَاهَا زَوْجُهَا

Dari Aisyah berkata “Orang yang istihadah tidak boleh digauli suaminya” (HR Ad-Darimi)

Mengenai hal ini, pendapat yang kuat adalah diperbolehkan menjimak istri yang istihadah. Meskipun demikian, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu, karena bagaimana pun darah istihadah adalah darah penyakit. Jika ada bahaya yang mungkin terjadi maka sebaiknya tidak dilakukan.

Wallahu A’lam.