Jika ditinjau dari segi hukum, shalat terbagi menjadi dua macam yaitu shalat wajib dan shalat sunnah. Shalat yang wajib atau fardhu perlu dibedakan antara shalat wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim, dan shalat wajib yang bilang sudah ada sebagian muslim yang melakukannya maka hukumnya bagi yang lain menjadi shalat sunnah. Yang pertama disebut sebagai fardhu ‘ayn dan yang kedua disebut fardhu kifayah.
Shalat-shalat yang masuk kedalam kategori fardhu ‘ayn adalah shalat 5 waktu. Berikut, saya tuliskan nama shalat-shalat tersebut beserta dengan waktunya sebagaimana yang masyhur tertulis dalam kitab-kitab fikih.
Shalat Subuh
Dimulai pada saat terbit fajar sampai dengan terbit matahari.
Shalat Zhuhur
Dimulai sejak bergesernya matahari setelah tegak lurus diatas kepala sampai matahari berada pada posisi yang menyebabkan panjangnya bayangan manusia setara dengan tinggi manusia.
Shalat Ashar
Dimulai ketika panjangnya bayangan manusia lebih panjang dari tingginya dan berakhir ketika bayangan dua kali lebih panjang dari tinggi manusia atau ketika matahari sudah terbenam.
Shalat Maghrib
Dimulai ketika matahari terbenam dan berakhir ketika mega merah dari matahari hilang seluruhnya.
Shalat Isya’
Dimulai ketika mega merah matahari sudah hilang seluruhnya dan terus sepanjang malam sampai terbit fajar. Terbit fajar adalah ketika sinar putih fajar mulai menyebar.
Kelima shalat ini wajib dilakukan sesuai pada waktu yang telah ditentukan, dan sunnah hukumnya untuk melakukannya pada awal waktu dan secara berjamaah menurut jumhur ulama.