Mengundang teman makan ke rumah atau mengajak makan di warung termasuk perbuatan yang baik. Selain bisa membuat orang yang ditraktir senang, itu juga bagian dari cara memupuk dan memperkuat ikatan persahabatan.
Namun bagaimana bila saat diajak makan kita sedang mengerjakan puasa? Apabila puasa yang dikerjakan adalah puasa wajib, maka membatalkan puasa haram hukumnya. Bila puasa sunnah, dibolehkan membatalkannya bila ada kemaslahatan, tapi dianjurkan untuk tetap melanjutkan puasa.
Intinya, boleh memilih membatalkan atau tetap melanjutkan, meskipun melanjutkan puasa tetap lebih baik. Kalau memilih untuk melanjutkan puasa, Rasulullah menganjurkan agar tetap mendoakan orang yang menawarkan makanan diberi keberkahan. Rasulullah berkata:
إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Jika kalian diundang makan, hadirilah. Jika sedang berpuasa maka do’akanlah dan jika tidak puasa maka makanlah.” (HR. Muslim)
Merujuk hadis di atas, kalau tetap melanjutkan puasa doakan orang yang menawarkan makanan. Sementara bagi orang yang tidak mengerjakan puasa, makanlah makanan yang ditawarkan tersebut.