Hukum Shalat Dalam Kondisi Menahan Kencing dan Kentut

Hukum Shalat Dalam Kondisi Menahan Kencing dan Kentut

Hukum Shalat Dalam Kondisi Menahan Kencing dan Kentut

Buang air besar dan buang air kecil sudah menjadi tabiat manusia. Setiap manusia normal pasti bisa buang hajat. Kalau dalam sehari tidak buang hajat perlu dicurigai jangan-jangan kondisi tubuh tidak dalam keadaan normal. Segeralah periksa ke dokter.

Sebelum mengerjakan shalat dianjurkan untuk buang hajat terlebih dahulu agar tidak menganggu kenyamanan dalam beribadah. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak buang hajat sebelum shalat? Tidak masalah bila mereka yakin kalau dalam ibadah nanti tidak akan merasa sakit perut atau ingin buang air kecil.

Menurut Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji, makruh hukumnya menahan kencing ataupun buang air besar ketika ingin shalat. Lebih baik dikeluarkan terlebih dahulu sebelum mengerjakan shalat. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim).

Maksud hadis di atas adalah tidak sempurna shalat orang yang menahan lapar ketika ingin shalat dan orang yang menahan buang air besar ataupun buang air kecil. Karenanya, sebelum shalat pastikan sudah buang hajat agar ibadahnya nyaman.

Akan tetapi, bagaimana kalau sudah buang hajat, tapi pada saat mengerjakan shalat tiba-tiba perut sakit atau ingin kencing? Dalam kondisi ini tetap dianjurkan untuk menahan sekuat mungkin bila itu memungkinkan.