Intoleransi mulai menguat kembali belakangan ini. Banyaknya pelarangan dan pembubaran diskusi membuat kita semakin bertanya tentang komitmen Jokowi sebagai presiden untuk menangani intoleransi. Untuk itulah putri Gus Dur, Yenny Wahid, melalui The Wahid Foundation bersikap lantang untuk meminta pemerintah bersikap tegas, berikut rilis yang diterima redaksi islami.co:
Kamis (31/1) Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet Pramono Anung memberi perintah kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Pol) Badrodin Haiti, untuk menindak kelompok-kelompok intoleran. Perintah tersebut merupakan respon Presiden terkait munculnya aksi-aksi kelompok intoleran yang secara arogan membubarkan atau melarang kelompok lain dalam berekspresi atau mengadakan acara dengan dalih terkait isu suku, agama, ras dan antar golongan.
Pernyataan Presiden merupakan penegasan kembali visi Pemerintah untuk menangani tindakan intoleransi yang di dalam Nawacita dinyatakan sebagai problem pokok ketiga bangsa Indonesia. Berdasarkan visi tersebut Pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjamin dan melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan (Nawacita, halaman 1 dan 27).
Dalam catatan The Wahid Foundation, dilaporkan bahwa selama tahun 2015 terdapat 16 tindakan pembatasan, pelarangan, atau penyegelan rumah ibadah; 14 tindakan intimidasi dan ancaman; 11 tindakan perusakan atau pembakaran rumah ibadah; 7 tindakan pembatasan atau pelarangan ibadah yang dilakukan oleh kelompok intoleran di berbagai daerah (Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan, The Wahid Foundation, 2015).
Tindakan intoleransi yang mewujud dalam rupa-rupa tindakan seperti penyebaran kebencian, pelarangan dan pembubaran terhadap aktivitas tertentu, merupakan salah satu tantangan terbesar karena menjadi pintu awal tindakan ekstrimisme, radikalisme dan terorisme.
Terhadap pernyataan Presiden tersebut, The Wahid Institute menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
1. Mengapresiasi langkah kebijakan Presiden memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas kelompok yang melakukan tindakan intoleransi di Indonesia. Kami mendorong agar Presiden segera membuat cetak biru (blue print) kebijakan dan rencana kerja strategis dalam melawan segala bentuk intoleransi secara sistematis, akuntabel dan terukur.
2. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan perintah tersebut serta melakukan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan yang dianggap perlu dalam menjamin hak warga negara untuk berekspresi sesuai dengan konstitusi negara. The Wahid Foundation meminta agar Kapolri dapat melakukan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Kapolri terkait Ujaran Kebencian.
3. Meminta perhatian khusus Presiden terhadap berbagai kebijakan dan peraturan Pemerintah Daerah yang melemahkan dan tidak mendukung terlaksananya jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara. Termasuk dalam hal ini adalah penyelesaian berbagai kasus intoleransi seperti pembakaran gereja Singkil, Masjid di Tolikara, ujaran kebencian kepada komunitas Syiah dan Ahmadiyah.
4. Mengajak masyarakat umum, organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki visi dan cita-cita membangun Indonesia yang toleran dan kehidupan masyarakat Bhineka Tunggal Ika untuk bekerja sama menyuarakan perlawanan terhadap tindakan intoleransi di Indonesia.
Taman Amir Hamzah 8, 3 April 2016
Yenny Zannuba Wahid
Direktur The Wahid Foundation