Mahkamah Internasional (International Justice of Court) telah mengeluarkan putusan terkait pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Keputusan yang berjudul Akibat Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur ini dikeluarkan pada 19 Juli 2024 waktu setempat.
Baca juga: Tok! Mahkamah Internasional (ICJ): Pendudukan Israel Atas Palestina Melanggar Hukum
Dalam putusannya, ICJ menyatakan beberapa poin penting:
1. ICJ berpendapat bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina adalah tidak sah.
2. ICJ berpendapat bahwa Israel memiliki kewajiban untuk segera mengakhiri kehadiran yang tidak sah tersebut di Wilayah Pendudukan Palestina.
3. ICJ berpendapat bahwa Israel memiliki kewajiban untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina.
4. ICJ berpendapat bahwa Israel harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau entitas hukum yang terkena dampak di Wilayah Pendudukan Palestina.
5. ICJ berpendapat bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui keabsahan situasi yang muncul dari kehadiran Israel yang tidak sah dan tidak memberikan bantuan dalam mempertahankan situasi tersebut.
6. ICJ berpendapat bahwa organisasi internasional, termasuk PBB, berkewajiban untuk tidak mengakui keabsahan situasi yang timbu dari kehadiran Israel yang tidak sah di Wilayah Pendudukan Palestina.
7. ICJ berpendapat bahwa PBB, khususnya Majelis Umum dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut untuk mengakhiri kehadiran Israel yang tidak sah secepat mungkin.
(AN)