Islami.co (Haji 2024) — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, ada ratusan jamaah haji yang dibadalkan, baik karena wafat di Tanah Air, maupun di Arab Saudi.
“Jamaah haji yang dibadalkan sebanyak 295 jemaah dengan rincian 9 jemaah tunggakan tahun lalu, 9 jemaah wafat di Ambarkasi, 115 jemaah wafat di Arab Saudi, 119 jemaah sakit di RS Saudi, dan 43 jemaah sakit yang dirawat di KKHI,” ujar Hilman saat memberi sambutan dalam acara “Menteri Agama Menyapa dan Mengapresiasi PPIH Arab Saudi” di Mekkah (19/6/2024).
Selain itu, Hilman menambahkan, sejak Armuzna dimulai tercatat ada 17.113 jamaah yang melaksanakan Tarwiyah. Mereka tidak langsung menuju ke Arafah, tapi melaksanakan ibadah ke Mina dulu.
“Dengan rincian mereka yang mengunakan bus 17.072 jamaah. Mereka yang berjalan kaki (menuju Mina) sebanyak 41 jamaah,” ucap Hilman.
Hilman menambahkan bahwa ada dua kategori jamaah haji Indonesia yang melakukan safari wukuf. Pertama, safari wukuf jamaah sakit yang dilakukan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Kedua, safari wukuf jemaah lansia non-mandiri yang difasilitasi oleh Bidang Layanan Lansia dan Disabilitas Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut kader Muhammadiyah ini, demi mengurangi madharat yang lebih besar, 53 jemaah mengikuti safari wukuf, yang dimulai dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) menuju ke Arafah dengan mengggunakan 11 bus.
Hukum Jemaah Haji Dibadalkan karena Wafat dan Sakit
Menurut Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, jemaah haji boleh dibadalkan karena meninggal dan sakit yang membuatnya tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji.
والجمهور على أن النيابة في الحج جائزة عن الميت والعاجز الميئوس من برئه ، …ويكفى في صحته احتجاج مسلم به في صحيحه .
Menurut pendapat Jumhur, membadalkan haji itu diperbolehkan karena wafat dan orang yang lemah dan diragukan untuk melakukan rangkaian ibadah haji. …Hadis yang menjelaskan kebolehan menggantikan haji tersebut sahih dan dijadikan landasan oleh Imam Muslim dalam Sahih-nya. (Syarh al-Minhaj ala Sahih Muslim)
Hadis yang dijadikan landasan oleh Imam Muslim dan al-Nawawi tersebut berkisah tentang seorang perempuan yang ingin bersedekah, berpuasa, dan berhaji untuk ibunya yang telah meninggal. Berikut hadisnya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم
Dari Abdullah bin Buraidah dari Ayahnya RA. ia berkata: Ketika aku duduk bersama Rasulullah SAW, seorang perempuan datang mendatangi Nabi. Perempuan itu kemudian berkata, “Sesungguhnya aku telah bersedekah jariyah untuk ibuku yang telah meninggal dunia.” Rasul menjawab, “Kamu akan dapat pahalanya, dan warisannya akan kembali kepadamu.” Perempuan itu kemudian bertanya kembali, “Wahai Rasulullah, ibuku juga berhutang puasa satu bulan. Apakah aku boleh berpuasa untuknya?” Rasul menjawab, “Puasalah untuknya.” Perempuan itu kemudian bertanya lagi, “Ibuku juga belum berhaji sama sekali. Apakah aku boleh berhaji untuknya?” Rasul menjawab, “Berhajilah untuknya.” (H.R Muslim)
Dari hadis dan penjelasan Imam an-Nawawi di atas, maka hukumnya boleh membadalkan haji bagi orang yang telah meninggal, maupun yang sakit dan tidak memungkinkan untuk mengikuti rangkaian haji.
Lalu bagaimana jika masih hidup dan masih memiliki fisik kuat untuk melakukan ibadah haji namun tidak memiliki cukup uang untuk membayar Ongkos Naik Haji?
Menurut para ulama, hukum membadalkan haji orang yang masih kuat dan masih hidup tidak diperbolehkan. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Qudamah al-Maqdissi dalam Al-Mughni mengutip pendapat Ibnu Mundzir.
لا يجوز أن يستنيب في الحج الواجب من يقدر على الحج بنفسه إجماعا ، قال ابن المنذر : أجمع أهل العلم على أن من عليه حجة الإسلام وهو قادر على أن يحج لا يجزئ عنه أن يحج غيره عنه
Tidak diperbolehkan menggantikan haji wajib bagi orang yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma ulama. Ibnu Mundzir berpendapat: Para ahli ilmu bersepakat bahwa orang yang memiliki syarat keabsahan dalam Islam dan ia mampu melakukan haji sendiri, maka baginya dilarang untuk dibadalkan orang lain. (Al-Mughni)
Kementerian Agama sendiri telah memiliki kebijakan badal haji. Dalam rilis yang disampaikan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Menurut Fauzin ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
(AN)