Selain mengetahui syarat dan rukun shalat. Seorang muslim yang hendak melaksanakan shalat juga harus mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat. Karena shalat menjadi tidak sah bukan hanya karena kurangnya rukun yang dikerjakan, melainkan bisa jadi karena seorang mushalli (orang yang melaksanakan shalat) melakukan hal-hal yang membatalkan shalat.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami menyebutkan 14 hal-hal yang termasuk sesuatu yang dapat membatalkan shalat. Berikut kami akan menyebutkan hal-hal yang membatalkan shalat:
1. Hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar.
2. Kejatuhan najis kecuali jika langsung dibuang.
Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa jedanya adalah sebagaimana jeda tuma’ninah dalam shalat. Jika lebih dari itu maka batal shalatnya. Jika najisnya berupa najis yang kering maka tidak masalah untuk mengibaskannya walaupun di dalam masjid. Jika najisnya berupa najis yang basah, maka terdapat beberapa pendapat setelah mengibaskan najisnya: pertama, dianjurkan untuk membatalkan shalatnya dan membuangnya keluar jika waktunya lama dan ditakutkan dapat membuat najis masjid; Kedua, jika shalatnya tidak lama lagi maka lebih baik melanjutkan, baru setelah itu membuangnya keluar.
3. Aurat terbuka kecuali bila langsung ditutup, baik terbuka karena lalai maupun tertiup angin.
Sebagaimana dikatakan Imam Nawawi al-Bantani, waktu untuk langsung menutup aurat yang terbuka adalah maksimal waktu tuma’ninah. Jika auratnya terbuka karena angin kemudian terbukanya berulang-ulang sehingga dapat menimbulkan gerakan yang berulang-ulang juga maka hal itu dapat membatalkan shalat.
4. Berbicara dengan dua huruf atau satu huruf yang bisa dipahami.
Berbicara yang dimaksud dalam hal ini adalah berbicara selain bacaan shalat, doa dan dzikir. Jika berbicaranya bermaksud untuk memahamkan orang lain atau berkomunikasi dengan orang lain maka hal itu dapat membatalkan shalat.
5. Sengaja melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Semua hal yang dapat membatalkan puasa, juga dapat membatalkan shalat jika dilakukan secara sengaja. Kecuali makan banyak, walaupun dilakukan tanpa kesengajaan, hal itu tetap membatalkan shalat.
6. Makan banyak sekalipun dalam keadaan lupa
7. Tiga kali bergerak secara berturut-turut walaupun dalam keadaan lupa
8. Melompat dan Memukul yang terlalu keras
9. Sengaja menambah rukun yang bersifat Fi’liyah
10. Mendahului Imam dengan 3 rukun yang bersifat fi’li /perbuatan
11. Ketinggalan Imam dengan dua rukun fi’li tanpa adanya udzur
12. Niat membatalkan shalat
13. Mengandaikan sesuatu dengan batalnya shalat; (contoh, jika turun hujan akan membatalkan shalat)
14. Ragu-ragu dalam membatalkan shalat.
Wallahu A’lam