Syaikh Ali Jum’ah berkata, diantara nasihat guru-guru kami ketika ingin memulai menuntut ilmu adalah :
Memprioritaskan Dasar-Dasar Ilmu
Sebagai pemula, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyibukkan diri dengan kunci, kaidah dan dasar setiap ilmu. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
Kita semua dahulu mempelajari alphabet dari A-B-C dan seterusnya, agar kita bisa menulis dan membaca dengan baik. Waktu itu kita belum mempelajari hal-hal detail dalam bahasa dan kaidah-kaidahnya. Dan tidak ada seorang pun yang menguasai bahasa Arab mendalam kecuali Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa Alihi wa Sallam.
Barang siapa yang tidak menguasai alphabet dengan baik, maka ia tidak akan mampu menulis dan membaca dengan baik. Pada akhirnya, ia tidak akan dapat melangkah ke tahap berikutnya.
Oleh karena itu, langkah awal yang harus dilakukan pemula adalah mendahulukan dasar-dasar ilmu, bukan mengkaji perbedaan pendapat para ulama.
Membaca Buku Hingga Selesai.
Wajib bagi seorang pemula untuk membaca sebuah buku dalam suatu ilmu dari awal hingga akhir. Hal ini bertujuan untuk menanamkan dasar yang kokoh tentang suatu ilmu dan memberikan gambaran secara umum yang utuh tentang ilmu tersebut.
Menyelesaikan Suatu Ilmu.
Ketika seorang pemula mempelajari ilmu fikih, misalnya, hendaknya ia mempelajari keseluruhan temanya hingga tuntas. Jangan meninggalkannya dan beralih ke ilmu lain di saat baru sampai di tengah-tengahnya.
Tidak Mengkaji Permasalahan yang Gharîb (aneh) dan Pendapat Syâdz (ganjil).
Bagi pemula, sudah seharusnya mendalami permasalahan dan pendapat yang disepakati terlebih dahulu, bukan mencari-cari pendapat yang asing dan keluar dari pendapat umum para ulama. Pada saatnya nanti, ketika ia sudah mempunyai kemampuan untuk memilah mana pendapat syâdz yang dapat diambil, maka ia boleh untuk mulai mendalaminya.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena ketika seorang pemula sudah menghafal permasalahan atau pendapat yang syâdz dalam suatu ilmu, maka bisa jadi ia akan beranggapan bahwa itu adalah hukum asli dalam suatu permasalahan. Fatalnya, ia akan membolehkan sesuatu yang secara hukum asal tidak boleh. Oleh karenanya, mencari-cari permasalahan yang gharîb dan pendapat yang syâdz harus dihindari oleh pemula.
Di saat ia sudah sampai di jenjang akhir suatu ilmu dan penguasaan terhadapnya sudah kokoh, maka ia dapat mengkaji perbedaan pendapat, permasalahan-permasalahan yang grarîb, pendapat-pendapat yang syâdz dan pengecualian-pengecualian di dalamnya. Hal tersebut tdk akan berpengaruh negatif baginya, justru semakin memperkaya keilmuannya.
○ Maulana Syaikh Ali Jum’ah
Sumber: Ahbab Maulana Syaikh Ali Jum’ah