Hukum Memakai Niqab

Hukum Memakai Niqab

Hukum Memakai Niqab

Allah berfirman dalam Al-qur’an:

“وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ “

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. (QS: al-Nur ayat 31)

Dan Allah SWT. berfirman:

“يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا”

“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS: al-Ahzab ayat 59)

Kedua ayat ini saling menyempurnakan, yang mana menentukan sesuatu yang wajib dipakai seorang muslimah, yaitu pakaian yang menutup tubuhnya dan tidak membukanya kecuali sesuatu yang sangat perlu dan dibutuhkan dalam berinteraksi; Wajah dan dua telapak tangan.

Adapun yang dimaksud niqab yaitu penutup yang menutupi wajah perempuan dari (pandangan) manusia. Maka tidak wajib baginya menutup wajah dengan niqab dan menutup kedua telapak tangannya dengan sarung tangan atau semacamnya. Karena tidak adanya dalil sharih dari Al-qur’an dan hadits yang mewajibkan untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan. Oleh karena itu memakai niqab adalah tindakan yang sifatnya pribadi dan bukanlah suatu kewajiban.

Maka menutup wajah dan kedua telapak tangan adalah pekerjaan opsional; tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Memakai niqab menjadi perkara baik apabila dikhawatirkan timbulnya fitnah dan membantu menolak kerusakan.

Dan berdasarkan hal itu: memakai niqab atau penutup wajah dan kedua telapak tangan adalah pekerjaan opsional (bebas) yang tidak diperintahkan dan tidak juga dilarang.

Maulana Syeikh Ali Jum’ah

Dikutip dari Ahbab Maulana Syaikh Ali Jum’ah