Al-‘Allamah Murtadha az-Zabidi dalam kitab Syarh Ihya, membawakan kisah tentang diskusi ilmiah antara Imam Syafi’i dan Imam Ishaq bin ruhawaeh disaksikan oleh Imam Ahmad bin hanbal tentang hukum kulit bangkai jika disamak.
Imam Syafi’i berkata : jika disamak maka menjadi suci .
Apa dalilnya ? Tanya Imam Ishaq, Dalilnya hadits Maimunah, Rasulullah bersabda : “tidakkah kalian memanfaatkannya dengan cara disamak ?”
Imam Ishaq berkata, tetapi ada hadits Ibnu ‘ukaim, Rasulullah menulis kepada kami kira-kira sebulan sebelum wafat : “janganlah kalian memanfaatkan sesuatu dari bangkai, baik kulitnya atau dagingnya.” Berarti hadist ini me-nasikh (menghapus keberlakuan hukum) hadits Maimunah.
Maka Imam Syafi’i menjawab : tetapi hadist ini bentuknya tulisan, sedangkan hadits Maimunah bentuknya ucapan.
Imam Ishaq menjawab : bukankah Rasulullah pernah menulis surat kepada kaisar Romawi dan Kisro Persia, dan itu cukup menjadi hujjah diantara mereka di hadapan Allah.
Terdiamlah Imam Syafi’i, mengakui kekuatan hujjah Imam Ishaq. Imam Ahmad condong kepada hadits Ibnu ‘ukaim ini, menulisnya dan kemudian menelitinya, sampai akhirnya beliau lihat ada tazalzul di hadits tersebut.
Imam Nasai juga meneliti hadits ini dan mengatakan bahwa hadits Maimunahlah yang shohih dalam permasalahan menyamak kulit bangkai.
Imam Ishaq akhirnya meninggalkan pendapatnya dan mengambil pendapat Imam Syafi’i setelah datang kejelasan status hadits.
Masalah selesai, Imam Syafi’i dengan ketawadhuannya mengakui kekuatan hujjah Imam Ishaq, begitu juga Imam Ishaq dengan jiwa besarnya meninggalkan pendapat pribadinya setelah tau yang sebenarnya.
Inilah contoh diskusi ilmiah Ulama salaf, penuh tawadhu’, adab, mencari kebenaran, sangat ilmiah dan yang pasti tanpa ada rasa paling benar apalagi tahdzir-tahdziran.
Semoga kita semua bisa mencontoh mereka, sehingga terlahir kedamaian dan persatuan umat Islam.