Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Makam Maulana Maghribi di Yogyakarta masih sering dikunjungi para peziarah

Ziarah kubur itu diperbolehkan, bahkan disunahkan, karena dapat mengingatkan pada kematian. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “dari Anas bin Malik ra. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Aku dulu pernah melarang berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR. Ahmad dan al Hakim).

Adapun ziarah kubur menjelang Ramadan merupakan tradisi saja di sebagian kalangan umat Muslim, khususnya di Indonesia. Karena mengunjungi sanak saudara baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal tidak dibatasi waktunya.

Sedangkan bagi perempuan, ada hadis yang memperbolehkan maupun melarang perempuan melakukan ziarah. Hadis-hadis yang memperbolehkannya adalah keumuman hadis yang telah tersebut di atas, di mana Rasulullah SAW membolehkan berziarah kubur karena dapat mengingatkan kepada kematian.

Mengingat kematian itu tidak hanya diperlukan bagi laki-laki saja, perempuan pun sangat perlu mengingatnya. Selain itu terdapat hadis riwayat imam Muslim, al Nasa’i dan imam Ahmad yang menggambarkan bahwa Rasulullah SAW melegalkan ziarah kubur bagi Aisyah  di pemakaman Baqi’, bahkan beliau mengajarkan doa yang dibaca ketika memasuki area pemakaman.

قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُوْلُ لَهُمْ  يَا رَسَوْلَ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُوْلِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ

“Ia (Aisyah ra) berkata: Aku berkata (kepada Rasulullah SAW) apa yang aku ucapkan kepada mereka (ahli kubur) wahai Rasulullah saw. beliau menjawab: katakanlah “Salam kepada penghuni rumah-rumah (kuburan) dari orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang telah dahulu (meninggal) dari kami dan orang- orang yang akhir (meninggalnya), dan sesungguhnya kami jika Allah menghendaki akan menyusul kalian.”

Selain itu, di dalam Shahih al Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dimana Rasulullah SAW tidak mengingkari kedatangan seorang perempuan ke suatu pemakaman, akan tetapi beliau hanya menegur agar ia tidak bersedih.

Dari Anas ra. ia berkata: “rasulullah SAW pada suatu hari melewati seorang perempuan yang menangis di samping kuburan, lalu beliau menasehatinya, “bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah”. “Biarkanlah aku, sesungguhnya kamu tidak tertimpa musibah sepertiku,” Jawab perempuan itu. Dia tidak tahu (kalau yang menasehatinya adalah Rasulullah Saw.). Maka ketika dikatakan kepadanya (bahwa orang tersebut adalah Rasulullah SAW) ia seperti ditimpa kematian.

Oleh karena itu, ia pun mendatangi rumah Rasulullah SAW dan ia tidak mendapati para penjaga pintu. Ia pun berkata: ”wahai Rasulullah Saw. sungguh aku tidak tahu (bahwa yang menasehatiku tadi adalah) engkau.” Maka Rasulullah SAW menjawab: “sesungguhnya kesabaran itu ketika pertama kali ditimpa musibah.”

Begitu juga di dalam riwayat imam al Hakim disebutkan bahwa Fatimahputri Rasulullah SAW setiap hari Jumat menziarahi makam paman Rasulullah Saw., Hamzah, untuk mendoakannya dan dia menangis di samping makamnya. Selain itu di dalam riwayat imam al Hakim juga dari jalur Ibnu Abi Mulaikah menyaksikan Aisyah ra. menziarahi makam saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakr dan mengatakan bahwa ziarah kubur yang dulu dilarang oleh Rasulullah Saw. sekarang telah dilegalkan oleh beliau.

Sedangkan hadis-hadis yang melarang ziarah kubur bagi perempuan adalah hadis riwayat imam Ahmad, Ibnu Majah, imam al Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُوْرِ

Dari Abu Hurairah, sungguhnya Rasulullah SAW melaknat para perempuan yang sering berziarah kubur.”. Selain itu terdapat riwayat Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya dari jalur Ummi Athiyyah tentang larangan perempuan ikut mengantarkan ziarah kubur, yang secara tidak langsung mengindikasikan larangan untuk berziarah kubur bagi para perempuan.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Dari Ummi Athiyyah, ia berkata: “kami dilarang (oleh Rasulullah SAW) mengikuti jenazah-jenazah, Dan beliau tidak bersikap tegas kepada kami.”

Melihat dua kategori hadis tentang ziarah kubur bagi perempuan, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan di atas, maka seakan terjadi kontradiksi antara satu dengan yang lain. Tetapi sebenarnya hadis-hadis tersebut tidak saling bertentangan, melainkan masih dapat dikompromikan. Yakni semua hadis tersebut dapat diamalkan sesuai proposinya.

Menurut imam al Qurthubi  maksud dari laknat Rasulullah SAW bagi para perempuan yang berziarah kubur adalah khusus perempuan yang sering melakukan ziarah kubur (indikasinya adalah di dalam hadisnya Rasulullah SAW menyebutkan dengan redaksi “zawwaratil qubur”(wanita-wanita yang sering berziarah kubur) yakni dengan shighat mubalaghah), sampai mereka melupakan kewajibannya sebagai istri dan mengabaikan hak suami, atau mereka berziarah dengan berdandan menor, sehingga menimbulkan fitnah, atau ketika berizarah kubur mereka sampai menjerit-jerit menangis histeris (meratap).

Sementara itu, jika perempuan itu aman dari hal-hal yang telah disebutkan, maka boleh baginya untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian itu tidak hanya diperlukan oleh laki-laki, tetapi juga perempuan. Di saat inilah hadis-hadis yang memperbolehkan ziarah kubur bagi perempuan diamalkan

Oleh karena itu, ziarah bagi perempuan diperbolehkan dengan syarat-syarat berlaku. Yakni tidak terlalu sering berziarah kubur, tidak sampai mengabaikan kewajibannya sebagai istri bagi suaminya dan sebagai ibu bagi anak-anaknya. Serta ia berziarah kubur dengan niat yang lurus yakni sebagai pengingat kematian, mendoakan serta meneladani akhlak serta ilmu dari ahli kubur yang diziarahi.

Selain itu, hendaknya ia berpakaian menutup aurat, berdandan sewajarnya, terhindar dari fitnah dan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan, serta tidak meratap dengan ratapan yang histeris. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Bukan golongan dari kami orang yang menampar wajah, merobek kantong, dan menyerukan seruan-seruan jahiliyah” (HR. Al Bukhari, Muslim dan lainnya).

Selengkapnya, klik di sini