Wujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan Melalui Wakaf: Kemenag Luncurkan Kota Wakaf Tasikmalaya

Wujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan Melalui Wakaf: Kemenag Luncurkan Kota Wakaf Tasikmalaya

Wujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan Melalui Wakaf: Kemenag Luncurkan Kota Wakaf Tasikmalaya

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan wakaf, masyarakat tidak hanya dapat memberikan sumbangan yang bersifat sementara, tetapi menciptakan sumber daya yang akan terus memberikan manfaat jangka panjang.

Dalam konteks ini, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya resmi meluncurkan Kota Wakaf Tasikmalaya, pada Sabtu (26/10/2024) di Kantor Balai Kota, bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 Kota Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya terpilih sebagai salah satu dari enam wilayah yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun 2024, bersamaan dengan Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), dan Kabupaten Siak (Riau).

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan simbolis prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, yang didampingi oleh Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya, dan Kakankemenag Kota Tasikmalaya.

“Dengan penuh pengharapan kepada Allah SWT, kami resmikan Kota Wakaf Tasikmalaya bersamaan dengan hari jadi Kota Tasikmalaya,” ungkap Waryono.

Acara berlanjut dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya, yang berkaitan dengan investasi dana wakaf di daerah tersebut, serta penyerahan sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.

Waryono menjelaskan bahwa pemilihan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf didasarkan pada penilaian tim Kemenag. Kota Wakaf ini akan menjadi model untuk pengelolaan wakaf produktif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Pembiayaan Wakaf Uang, serta pimpinan organisasi masyarakat.

“Dengan terpilihnya Kota Tasikmalaya, masyarakat dapat berwakaf tanpa harus kaya atau memiliki aset tanah yang luas, karena wakaf uang dapat dilakukan oleh siapa saja,” tambahnya.

Ia juga menekankan perbedaan antara wakaf dan amal lainnya seperti sedekah dan infak, yang bersifat abadi. Dengan adanya nazir, wakaf akan dikelola dan hasilnya akan digunakan untuk pembangunan.

“Wakaf berbeda karena bersifat abadi, sedangkan sedekah dan infak akan habis dipergunakan oleh penerimanya,” ujarnya.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses panjang yang meliputi berbagai persyaratan, termasuk adanya nazir bersertifikat dengan kompetensi yang memadai.

Sebagai program berbasis wilayah, Kota Wakaf Tasikmalaya diharapkan dapat menjadi sentra pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan wakaf, serta memfasilitasi pembangunan infrastruktur publik yang berbasis wakaf untuk kesejahteraan sosial.

“Dengan diluncurkannya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk berwakaf, baik dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak,” tutup Muhibuddin.

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, jajaran Kemenag, pimpinan LKS PWU Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Wakaf Produktif, ulama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

(AN)