Haid atau menstruasi merupakan peristiwa yang lumrah terjadi pada perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw “Ini (haid) merupakan sesuatu yang ditakdirkan untuk cucu-cucu wanita Adam”.
Haid secara bahasa adalah mengalir, sedangkan secara istilah, ulama Syafi’i mendefinisikannya sebagai darah yang keluar dari rahim perempuan yang terdalam setelah mencapai masa baligh dengan cara yang sehat tanpa sebab tertentu pada waktu-waktu yang diketahui.
Sedangkan ensiklopedia kedokteran mendefinisikan haid sebagai siklus pada perempuan yang ditandai dengan keluarnya darah dari vagina yang sebelumnya dipersiapkan dalam rahim untuk menyambut kehamilan yang tidak terjadi.
Jadi haid adalah peristiwa rutin yang dialami perempuan karena waktunya dapat diketahui, haid juga bukanlah darah penyakit, melainkan sel telur matang yang luluh karena tidak ada pembuahan yang terjadi di dalam rahim.
Persoalan haid harus dimengerti setiap perempuan karena ia berkaitan dengan kebolehan perempuan melaksanakan ibadah. Dalam kitab Al-Iqna Al-Bujairimi ala al-Khotib disebutkan bahwa hukum mempelajari haid bagi perempuan adalah fardu ain. Sedangkan bagi laki-laki hukumnya fardu kifayah.
Haid merupakan tanda baligh bagi perempuan. Minimal usia perempuan saat pertama kali haid adalah 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit (8 tahun lebih 11 bulan lebih 14 hari lebih sedikit). Pada umumnya perempuan mengalami masa haid di usia 12 hingga 14 tahun.
Dalam fiqih Syafi’i, darah yang keluar dari farji perempuan dihukumi haid bila memenuhi empat syarat, yaitu keluar dari perempuan yang sudah mencapai 9 tahun hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit, darah yang keluar minimal 24 jam atau satu hari satu malam, baik keluar secara terus-menerus maupun terputus-putus, darah tidak keluar lebih dari 15 hari 15 malam, keluar setelah masa minimal suci, yaitu 15 hari 15 malam dari haid sebelumnya.
Jadi batas minimal haid menurut Imam Syafi’i adalah satu hari satu malam dan batas maksimal haid adalah 15 hari 15 malam. Apabila telah lewat 15 hari sedangkan darah masih keluar, maka di hari ke 16 darah tersebut tidak dihukumi darah haid, melainkan istihadoh (darah penyakit). Meskipun demikian, bukan berarti darah yang keluar di waktu 15 hari selalu dihukumi haid, hal itu bisa juga dihukumi istihadoh jika keluar dari kebiasaan masa haid di bulan-bulan sebelumnya.
Perempuan baru mengalami haid kembali setelah mengalami masa suci minimal 15 hari 15 malam. Jika belum mencapai 15 hari tetapi ada darah yang keluar maka darah itu juga tidak dihukumi haid, melainkan istihadhoh.
Masa haid perempuan pada umumnya enam sampai tujuh hari, sedangkan masa sucinya 23 sampai 24 hari. Sehingga biasanya perempuan mengalami haid satu bulan sekali. Namun tidak menutup kemungkinan ada perempuan yang mengalami haid dua kali dalam sebulan.