Viral Video Sugi Nur, MUI: Undang Penceramah yang Rekam Jejak Keilmuannya Jelas!

Viral Video Sugi Nur, MUI: Undang Penceramah yang Rekam Jejak Keilmuannya Jelas!

Tanggapi ceramah Sugik Nur, Ketua Komisi Dakwah MUI himbau masyarakat agar mimilih penceramah yang bisa dipertanggungjawabkan rekam jejak keilmuannya.

Viral Video Sugi Nur, MUI: Undang Penceramah yang Rekam Jejak Keilmuannya Jelas!

Video Sugik Nur (Gus Nur) yang viral karena menjawab pertanyaan jamaah dengan asal-asalan mendapatkan respon dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya dari Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.

Menurut Cholil, MUI menghimbau kepada segenap masyarakat untuk pandai-pandai memilih penceramah, termasuk mempertimbangkan rekam jejak keilmuannya.

“Ke masyarakat tentu kita memberikan edukasi agar mengundang ustadz yang track record keilmuannya diketahui, sekolahnya, nyantrinya, kuliahnya,” jelasnya kepada redaktur Islamidotco melalui saluran Whatsapp.

Baca Juga: Kekeliruan Sugik Nur dalam Memahami Surat al-A’raf Ayat 176

Pengasuh pesantren Cendekia Amanah ini juga menuturkan, agar masyarakat memperhatikan komitmen keagamaan sang penceramah. Menurutnya, seorang penceramah harus memberikan pencerahan dan ketenangan kepada para jamaahnya, bukan malah menimbulkan keonaran.

“Sehingga adanya dakwah atau mubbaligh itu mengajak kepada kebaikan, bukan menimbulkan keonaran,” terangnya.

Sebelumnya, Sugik Nur diketahui berceramah dengan tanpa keilmuan dan landasan yang jelas. Beberapa materi ceramahnya yang sering menyudutkan kelompok tertentu sering mendapatkan pertanyaan tajam dan penolakan, bahkan oleh jamaahnya sendiri.

Sugik sendiri mengaku tidak bisa membaca kitab dan tidak mengerti kaedah fikih.

“Saya mantan maling, mantan bajingan, saya tidak ngerti kitab: kitab kuning, kitab gundul, saya tidak ngerti, emang gue pikirin!” Tutur Sugik saat menjawab pertanyaan dari anggota Ansor Sumatera Utara.

Sugik mengaku, walaupun ia tidak bisa membaca kitab kuning, tapi ia bisa menggaji orang yang baca kitab kuning.