Belum ada satu jam usai ijab-kabul, suami langsung mentalak istri di hadapan banyak orang. Kelurga pihak perempuan sontak marah dan menyerang menantunya itu. Untungnya, perseteruan di antara keduanya dicegah banyak orang. Tidak ada kejelasan lebih lanjut bagaimana nasib suami-istri tersebut di video berdurasi 1.47 yang tersebar luas di media sosial. Seperti video pendek pada umumnya, tidak ada penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait pernikahan yang berujung pada pertengkaran itu.
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan yang sakral dan suci. Al-Qur’an mengistilahkan ikatan pernikahatan dengan mitsaqan ghaliza (perjanjian agung). Menikah harus diseriusi, tidak boleh dimain-mainkan. Kalau memang tidak serius, tidak usah membangun ikatan pernikahan, karena bisa merugikan banyak orang.
Memang secara hukum, membatalkan ikatan pernikahan, atau talak, dibolehkan dalam Islam. Tapi lagi-lagi pembatalan itu, meskipun boleh, tetap dianggap sebagai sesuatu yang kurang baik. Dalam hadis dikatakan, “Sesuatu yang boleh dilakukan, tapi paling dibenci Tuhan, adalah talak.” Proses perceraian pun di dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang baik, demi menghormati komitmen atau ikatan nikah yang pernah dibangun. Di Indonesia, proses perceraian tidak cukup hanya dilontarkan secara lisan, tetapi harus melalui proses pengadilan.
Dalam konfrensi Pembaharuan Pemikiran Islam yang diadakan di Mesir tahun 2020 disebutkan bahwa perceraian zalim tanpa sebab yang diakui agama adalah haram, baik timbul dari keinginan suami maupun permintaan istri, karena dapat merugikan keluarga, khususnya anak-anak, bertentangan dengan akhlak Islam, dan mengabaikan tujuan agama dalam pernikahan, yaitu mewujudkan kemapanan dan kelanggengan. Karenanya, sedapat mungkin segala sesuatu yang bisa berujung pada perceraian dan pertikaian harus dijauhi.
Pernikahan di dalam Islam memiliki banyak tujuan. Menikah bukan sekedar memenuhi kebutuhan biologis semata. Tujuan nikah lebih dari itu. Membangun keluarga yang bermaslahat bagi pasangan suami-istri dan orang di sekitarnya termasuk dari tujuan mulia pernikahan. Sehingga, segala sesuatu yang bisa merusak tujuan itu, harus dihindari dan dijauhi. Melakukan sesuatu yang dapat merusak tujuan dan ikatan pernikahan dilarang di dalam agama.