Usia Pernikahan Ideal Menurut Prof. Quraish Shihab

Usia Pernikahan Ideal Menurut Prof. Quraish Shihab

Usia Pernikahan Ideal Menurut Prof. Quraish Shihab
Prof. M. Quraish Shihab

Islam memang tidak mengatur secara spesifik batasan usia pernikahan ideal. Siapa yang dianggap mampu dibolehkan untuk menikah. Mampu di sini maksudnya tidak hanya finansial, tetapi juga matang secara pendidikan, kedewasaan, dan seterusnya. Dikarenakan aturannya sangat umum, pemerintah Indonesia menentukan batas minimal usia pernikahan bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Hal ini berdasarkan undang-undang 16/2019 tentang perubahan atas UU no. 1/1974.

Prof. Quraish Shihab mengistilahkan aturan undang-undang ini dengan fungsi perkawinan. Setiap negara bisa jadi berbeda-beda dalam mendefenisikan fungsi perkawinan tersebut. Makanya, masing-masing negara punya standar yang berbeda antara satu dan lainnya. Orang yang sudah memenuhi fungsi perwakinan ini dibolehkan untuk menikah, sementara yang belum, sebaiknya tidak menikah.

“Sebaiknya orang yang belum mampu memenuhi fungsi perkawinan ini, sebaiknya tidak menikah. Fungsi perkawinan itu tidak hanya biologis, tapi juga pendidikan, agama, ekonomi, dan cinta kasih,” Tegas Prof. Quraish Shihab

Penulis Tafsir al-Misbah ini menjelaskan lebih lanjut, dalam pernikahan itu harus ada yang sama dan berbeda. Yang sama adalah kita harus menganggap pasangan kita sama-sama hidup, sama-sama manusia, dan sama-sama dewasa. Jangan menikah kalau belum dewasa. Kadang dewasa itu juga tidak selalu ditentukan oleh usia. Banyak orang yang sudah berusia, tidak dewasa. Begitu juga sebaliknya. Yang boleh berbeda hanyalah satu, yaitu jenis kelamin: satu laki-laki dan satu perempuan.

Mengapa kedewasaan itu penting? Pernikahan itu banyak tantangannya. Tidak selalu berjalan mulus. Sebelum nikah semuanya belum kelihatan, masih tersembunyi. Begitu sudah menikah, semuanya tersingkat. Aib dan kekurangannya mulai terlihat satu per satu.

“Bulan madu semuanya indah, selesai bulan madu, ada yang namanya bulan bawang. Sudah mulai ada tangis, dan ngak selalu harum,” Ungkap Prof. Quraish Shihab.

Karena itu, dalam pernikahan harus banyak penyesuaian. Kedua pasangan mesti bisa mengontrol diri dan emosi. Tidak boleh sama-sama egois dan keras kepala. Di sini mengalah, di situ juga harus mengalah. Apalagi dalam pernikahan nanti, banyak hal sederhana atau kecil, malah menjadi memicu konflik. Perkara tidur mati lampu atau tidak saja bisa memancing pertikaian.

Orang yang sudah sampai pada level kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pasangan, dia akan mudah mendapatkan ketenangan dalam rumah tangga, atau yang diistilahkan juga dengan mawaddah. Prof. Quraish Shihab menjelaskan mawaddah dengan kebutaan indra melihat kekurangan pasangan. Yang dikedapankan adalah cinta dan kasih sayang, dan tidak mempersoalkan kekurangan pasangan.

“Setelah itu, ada penyesuaian, lakukan penghangatan. Itu meningkat sampai puncaknya, yaitu mawaddah. Kebutaan indra melihat pasangan. Cinta yang nampak kurangnya, yang tidak mempermasalahkan kekurangannya. Keliru orang yang berkata jatuh cinta, jatuh itu tidak disengaja, sementara cinta itu harus diperjuangkan,” Pungkas Prof. Quraish Shihab.