Ugal-ugalan PKS dalam RUU Pemuliaan Ulama

Ugal-ugalan PKS dalam RUU Pemuliaan Ulama

PKS seolah tidak mengerti realitas politik dan islam, dua hal yang membuat RUU Pemuliaan Ulama blunder

Ugal-ugalan PKS dalam RUU Pemuliaan Ulama

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana membuat regulasi perlindungan bagi pendakwah agama pada periode 2019-2024 jika memenangi Pilihan Legislatif. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan bahwa aturan tersebut akan diberi nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama.

Terus terang, terkejut saya terheran-heran. Mengutip rilis tirto.id (14/1/2019) Sohibul bahkan menjelaskan apabila aturan tersebut penting dibuat karena menurutnya para ulama kerap menerima ancaman, baik fisik maupun non-fisik. Sebagai contoh, dia menyebut jika apa yang menimpa Habib Rizieq Syihab (HRS) adalah bagian dari kriminalisasi itu di samping kasus-kasus lain dan semua yang disebut beragama Islam.

Pertanyaannya, benarkah para ulama kerap menerima ancaman? Lalu, sejauh mana seseorang dapat disebut ulama? Dan, apakah muasal dari RUU itu benar-benar dimaksudkan untuk memuliakan tokoh agama?

Untuk yang pertama dan terakhir itu, saya meragukannya. Bukan bermaksud tidak menghormati ulama, tetapi justru karena saya seorang Muslim, jadi tahu betul bagaimana cara memuliakan pemuka agama Islam sebagaimana mestinya.

Lagian, mendefinisikan ulama saja PKS belum purna kok sekarang malah mau bikin RUU Pemuliaan Ulama. Alih-alih memuliakan, sejauh ini PKS justru terlihat ugal-ugalan dalam menyematkan gelar yang semestinya diperuntukan bagi pewaris para nabi ini. Penyematan “ulama” kepada Sandiaga Uno oleh PKS, misalnya, jelas bertentangan dengan khittah keulamaan itu sendiri.

Memang, secara lughowiyah “ulama” berasal dari akar a-l-m yang kurang lebih memiliki makna orang pintar atau cakap. Sedangkan, kalau kita mau konsisten dengan bahasa asalnya, Bahasa Arab, terminologi “ulama” adalah bentuk plural dari orang-orang tersebut.

Sementara secara istilahan, lebih-lebih untuk konteks Indonesia pengertian “ulama” ternyata tidak sesederhana itu. Dengan kata lain “ulama” sangat berkait-berkelindan dengan, tidak saja penguasaan ilmu agama tetapi juga mensyaratkan seleksi yang bersifat sosial.

Asal PKS tahu saja, pengakuan yang bersifat sosial ini tidak kemudian berarti untuk gagah-gagahan laksana profesi ustaz-ustaz televisi. Artinya, mau sengotot apapun Anda mengglorifikasi diri sebagai alumni Timur Tengah, atau bahkan telah naik Haji berkali-kali sekalipun, sejauh masyarakat tidak mengakui tetap saja Anda tidak akan dimintai fatwa walau sebatas soal “bagaimana hukum wudlhu menggunakan air kobokan”.

Sebaliknya, dalam tradisi dan kebudayaan di pelosok-pelosok Nusantara barangkali bisa lebih kompleks lagi. Sebab “ulama”—jika dimengerti sebagai ahli agama—memiliki padanan kata yang cukup beragam, filosofis, dan tentu saja sarat akan kearifan lokal. Karenanya, sekalipun Anda adalah tamatan SMA sejauh masyarakat meyakini bahwa Anda memang layak menyandang diksi-diksi setamsil Ajengan, Tuan Guru, Kiai, Pak Moodin, bahkan Mbah Kaum, maka hari-hari Anda tak akan pernah sepi dari yang namanya tamu meski sekadar untuk berkonsultasi seputar kerumitan-kerumitan hidup atau minimal undangan mimpin doa, tahlil, dan Khutbah Jum’at.

Meski begitu, jangan bayangkan kalau dalam memercayakan urusan keagamaan kepada salah seorang ulama kampung setempat, masyarakat tidak mensyaratkan tes potensi “akademik” tertentu.

Ya, ada sejumlah standar tak tertulis yang musti terpenuhi sebelum seseorang didaulat sebagai agamawan lokal. Salah satu di antara gejala umum standarisasi tokoh agama bagi masyarakat dengan kontrol sosial yang masih baik adalah yang bersangkutan merupakan lulusan Pesantren.

Tentu saja, di sini tidak akan berlaku jebolan Pesantren kilat atau bahkan santri post-Islamis sekalipun. Sebab dalam pandangan umum, yang namanya Pesantren sudah tentu akan menggaransi kesahihan ilmu-ilmu dasar agama kepada setiap santrinya.

Masalahnya, Pesantren hari ini ada banyak ragamnya. Mulai dari Pesantren yang seperti disebut oleh Azyumardi Azra (1994) sebagai tempat untuk transmisi ilmu-ilmu Islam, pemelihara tradisi Islam, dan reproduksi ulama, sampai Pesantren yang berafiliasi dengan Parpol atau jejaring ekstremis tertentu.

Di lain pihak, ketidak-pakeman institusi atau legalitas keulamaan yang cenderung fleksibel ini terkadang membuka celah untuk mereka yang berkepentingan dengan mengandaikan “jasa” agamawan. Walhasil jadilah seorang motivatior, mualaf, atau bahkan, maaf, mantan preman sekalipun mendadak didaulat sebagai ulama hanya karena ceramahnya yang seolah-olah membela kepentingan umat Islam. Padahal tidak.

Pada titik ini kompleksitas semacam ini, keterkejutan saya atas niatan PKS itu pun semakin kaffah. Lagi pula, betapapun mulia niatan dari RUU yang digagas PKS itu juga sangat masygul dan berlebihan. Sebab, wacana “RUU Pemuliaan” itu sama saja ingin menjadikan warga negara kelas-kelasan dengan porsi istimewa untuk kasta ulama.

Padahal, yang perlu dimuliakan bukan ulama saja. Malahan dalam hal ini Alquran saya kira jauh lebih humanis yang menganjurkan agar semua umat manusia perlu dimuliakan, tidak peduli yang bersangkutan adalah ulama atau tidak.

Ala kulli hal, jangan sampai wacana pembuatan RUU untuk pemuliaan ulama, tokoh, simbol atau apapun itu yang berangkat dari hasrat kepentingan politis limatahunan dengan mengkomodifikasi agama justru akan menjatuhkan marwah ulama secara khusus dan Islam pada umumnya.