Kegiatan Temu Nasional (TUNAS) Gusdurian 2022 resmi berakhir. Hal itu ditandai dengan acara penutupan pada Minggu (16/10) di Hall Muzdalifah, Asrama Haji Sukolilo, Surabaya. Selama tiga hari jalannya kegiatan, Tunas Gusdurian 2022 menghasilkan beberapa naskah penting sebagai acuan para penggerak beberapa tahun ke depan. Di antara naskah tersebut adalah Naskah Resolusi Jaringan Gusdurian untuk Indonesia. Naskah tersebut dibacakan dalam acara penutupan oleh Alissa Wahid.
Naskah Resolusi itu merupakan sebuah respon terhadap berbagai isu dan persoalan kekinian yang memerlukan perhatian khusus. Misalnya, pemulihan ekonomi pasca-pandemi, ancaman resesi ekonomi global, krisis lingkungan dan energi, serta kemiskinan dan ketimpangan sosial yang semakin meningkat. Dengan berpijak pada nilai-nilai pemikiran dan keteladanan dari sosok Gus Dur, melalui Naskah Resolusi ini, para penggerak yang berasal dari seluruh Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Indonesia.
Pertama, mendesak pemerintah dan parlemen untuk memperluas ruang demokrasi. Ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: 1) Melakukan revisi berbagai regulasi yang kontraproduktif terhadap keadilan ekonomi dan jaminan ruang hidup yang setara (seperti: UU Minerba, UU Cipta Kerja), kebebasan berpendapat dan berekspresi (seperti: UU ITE). 2) Memastikan pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan strategis, dan 3) Mendorong akuntabilitas publik atas penyelenggaraan pemerintahan pusat, daerah, maupun desa.
Kedua, mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum yang mencerminkan keadilan dan pemenuhan hak-hak keonstitutional. Beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain: 1) Menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan memulihkan hak-hak korban. 2) Melakukan pencegahan dan penyelesaian kasus-kasus intoleransi melalui revisi regulasi dan penguatan state actors yang berperspektif keadilan dan kesetaraan warga negara. 3) Memberantas korupsi dan menguatkan institusi KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman, dan 4) Mempercepat reformasi TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk melakukan demokratisasi ekonomi yang inklusif, responsif gender dan disabilitas. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Di antaranya: 1) Memberikan perhatian lebih terhadap UMKM melalui penguatan program inklusi keuangan dan akses pasar. 2) Mewujudkan pemerataan ekonomi, redistribusi sumber daya alam (SDA) melalui agraria reform (reformasi agraria) dan penerapan pajak kekayaan. 3) Mewujudkan transisi energi yang berkeadilan.
Selain tiga desakan tersebut, Naskah Resolusi juga berisi komitmen para penggerak Gusdurian dalam dua hal.
Pertama, mengawal Pemilu 2024 untuk terwujudnya rekonfigurasi kekuasaan. Praktek dari komitmen ini antara lain: 1) Melakukan pendidikan politik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya politik uang dan polarisasi sosial. 2) Mengawal proses penyelenggaraan Pemilu demi memastikan implementasi asas LUBER-JURDIL, dan 3) Mendesak Parpol melakukan reformasi kepartaian melalui accountable programatic-based party.
Kedua, memperkuat konsolidasi masyarakat sipil untuk perimbangan kelompok oligarki elit. Komitmen ini diimplementasikan dengan mengajak masyarakat sipil untuk melakukan pendidikan politik, pemberdayaan ekonomi, dan advokasi kasus-kasus rakyat. Selain itu, juga dengan membangun berbagai ruang dialog antar-elemen untuk memperkuat kohesi dan solidaritas sosial.
Itulah poin-poin yang terdapat dalam Naskah Resolusi Jaringan Gusdurian untuk Indonesia. Naskah itulah yang akan menjadi pedoman para Gusdurian dalam berkegiatan di lapangan, khususnya di level grass-root (akar rumput). Termasuk melakukan upaya pendampingan masyarakat hingga advokasi. [NH]