Tiongkok dianggap telah melakukan pelanggaran HAM yang cukup besar dalam beberapa dekade terakhir. Pelanggaran ini dialami oleh kaum Muslim Turk yang tinggal di sekitar Xinjiang.
Laporan ini didasarkan pada wawancara yang dilakukan oleh Human Rights Watch dengan 58 mantan penduduk Xinjiang, termasuk lima mantan tahanan dan 38 kerabat dari para tahanan. Di antara yang telah diwawancarai adalah 19 orang telah meninggalkan Xinjiang dalam satu setengah tahun terakhir.
Laporan tersebut dirilis pada tanggal 9 September 2018 dengan tebal 117 halaman. Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa bukti baru yang menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok telah melakukan penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan dan penganiayaan masal, serta kontrol yang berlebihan terhadap kehidupan muslim Turk sehari-hari.
“Pemerintah Tiongkok melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang dalam skala yang belum pernah terlihat di negara itu dalam beberapa dekade,” tutur Sophie Richardson, direktur Human Rights Watch di Tiongkok.
Penduduk Muslim Turk yang tinggal di sekitar Xinjiang dan berjumlah 13 juta orang, dipaksa mengikuti indoktrinasi politik, hukuman kolektif, pembatasan gerak dan komunikasi, pengekangan agama yang meningkat, serta pengawasan massal yang melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Sophie mengungkapkan bahwa hal ini merupakan salah satu ujian bagi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan negara-negara yang peduli, apakah mereka akan melakukan protes dan memberikan sangsi berat kepada Tiongkok agar perilaku menyimpang ini bisa dihentikan.
Untuk laporan selengkapnya, klik di sini.