Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita dengar

Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita dengar

Tulisan ini berisi ulama perempuan jarang kita dengar, khususnya dari Timur dari Indonesia. Para ulama perempuan ini kiprahnya layak untuk diteladani

Tiga Perempuan Ulama dari Indonesia Timur yang Jarang Kita dengar

Adakah ulama perempuan dari Timur Indonesia? Pertanyaan ini menggelayuti pikiran saya ketika tema ulama dan perempuan mengemuka belakangan ini. Pasalnya, ketika membincang Ulama, apalagi Ulama perempuan, informasi yang kerap kita dengar adalah adalah mereka yang hidup di Pulau Jawa. Entah kenapa, kita jarang sekali membicarakan dari daerah lain, apalagi dari Timur Indonesia.

Sebelum lebih jauh membincang ulama perempuan dari Timur secara khusus, kita tampaknya harus membincang perempuan ulama. Ketika membincang mengenai tema ‘Perempuan Ulama’ itu, dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia, faktanya memang tidak terlalu banyak dibicarakan. Kata ulama dalam tradisi beragama di Indonesia, umumnya banyak literatur menematkan kata ulama kepada Kiai, Ajengan, Annaguru, Lebe dan tanpa disadari atau tidak gelar ulama disematkan. Selalu kepada laki-laki.

Kata ulama sendiri adalah jamak dari kata tunggal ‘alim’ yang berarti berilmu. Ulama dalam Al-Qur’an memberi penjelasan mengenai, makna ulama salah satunya adalah QS. Faathir;27-28, bahwa pada ayat ini, diawali dengan menggambarkan kekuasaaan Allah melalui mekanisme kehidupan nyata yang dialami oleh manusia, seperti turunnya hujan dari langit, hujan kemudian menghasilkan buah-buahan dari pohon yang subur dan beraneka ragam, begitu juga dengan ragam dan jenis binatang. Setelah menjelaskan mekanisme alam semesta, Allah SWT, dalam ayat diatas memberi makna bahwa, sesungguhnya yang takut kepada Allah hanyalah ulama.

Ayat di atas, dalam pandangan KH. Husein Muhammad dalam bukunya berjudul “Perempuan Ulama Diatas Panggung Sejarah”, memahami konteks ayat 27-28 QS. Faatir, ulama pada ayat tersebut dimaknai sebagai orang yang memahami dan mendalami tentang hukum-hukum kehidupan alama semesta. Maka, siapapun yang dapat memahami hukum kehidupan alam semesta dan dalam hokum semesta disandarkan kepada keyakinan atas kekuasaan Allah SWT maka, apapun jenis kelaminnya dapatlah disebut sebagai ulama.

Sedangkan kata ulama dapat kita lihat pada hadits Nabi Saw yaitu Al-‘ulama waratsatul anbiya yang artinya adalah ulama itu pewaris para nabi. Prof. Dr. M. Quraish Shihab, membagi tugas ulama menurut pengertian sebagai pewaris nabi yaitu, menyampaikan ajaran nabi, menjelaskan ajaran-ajarannya, memutuskan perkara, dan memberi contoh bagi masyarakat. Melihat pengertian umum kata ulama, tidaklah disematkan pada jenis kelamin tertentu. Maka, perempuan sekalipun jika memenuhi kriteria seperti memiliki ilmu agama maupun ilmu umum, mengamalkan pada kehidupan sosio-keagaman serta menyandarkan pengetahuan yang dimiliki sebagai bentuk kekuasaan Allah Swt semata, maka perempuanpun dapat disebut sebagai ulama.

Mengenai pengertian Ulama Perempuan dan Perempuan Ulama, tulisan ini mengacu pada salah satu hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan pada tanggal 24-27 April tahun 2017. Kongres ini memberi pengertian mengenai, Perempuan Ulama adalah semua orang yang berjenis kelamin perempuan dan memiliki kapasitas keulamaan, baik yang memiliki perspektif keadilan gender ataupun tidak. Sedangkan, Ulama Perempuan adalah semua ulama baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan relasi laki-laki dan perempuan atau gender dan dapat mengintegrasikan dengan sumber keislaman.

Selanjutnya, tulisan ini mengambil sebuah cerita seorang perempuan di zaman Nabi Muhammad Saw dan dapat diambil sebagai salah satu sumber untuk menjelaskan perempuan ulama. Perempuan itu bernama Khaulah binti Tsa’labah yang doanya menembus langit ketujuh. Suatu ketika, ia menghadapi masalah dan ketetapan hukum persoalan itu belum ada wahyu dari Allah Swt. Hukum itulah yang biasanya dijadikan sandaran untuk menghukumi masalah yang dihadapi. Begitu pula ketiadaan hukum dari Nabi Muhammad Saw, hingga beliau hanya menjawab, Khaulah telah ditalak oleh suaminya bernama Aus bin aS-Shamit. Apalagi, talak itu, berawal dari penolakan Khaulah kepada ajakan suami yang ingin menggaulinya.

Penolakan itu berakhir dengan talak dengan mengatakan, “Bagiku engkau laksana punggung ibukku!”

Dalam tradisi Arab Jahiliyah menyamakan istri dengan punggung ibu suami adalah cara untuk menceraikan istrinya. Pada kasus Khaulah inilah kemudian muncul hukum dhihar, bermula dari doa Khaulah kepada Allah Swt, dengan lantang ia berseru, “Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu. Turunkanlah jawaban bagi masalahku ini melalui lisan Nabi-Mu!”. Atas doa yang diadukan kepada Allah, kemudan turunlah wahyu kepada nabi, yaitu ayat 1-4 dari surat Al-Mujadilah (kitab Al-Munir li Ma’alimi at-Tanzil, Syeikh Nawawi Banten).

Melalui kasus Khaulah ini, dapat disimpulkan bahwa Allah Swt tidak memandang jenis kelamin dalam urusan rahmat dan hidayah-Nya. Layaknya seorang perempuan yang beriman, bahwa Khaulah mengadukan masalah kepada Allah atas keimanan dan keyakinannya atas kekuasaaan Allah Swt. Maka, ulama yang berjenis kelamin apapun bahwa pengetahuan yang dia miliki masih semata-mata berdasar kepada keimanan dan kekuasaan Allah Swt, layaklah disematkan kata ulama pada diri siapapun.

Dengan berdasar pada hasil kongres KUPI dan salah satu kisah sahabat nabi bernama Khaulah binti Tsa’labah, tulisan ini akan berusaha menuliskan biografi perempuan ulama di Indonesia Timur.  Tulisan ini bermula dari kegelisahan dan dorongan untuk ikut serta dalam menuliskan literatur mengenai perempuan ulama di Indonesia, khususnya di Indonesia Timur yang dalam literatur sejarah Islam di nusantara. Tentu, nama-nama perempuan ulama berdasar pada pengaruhnya di masyarakat yang dianggap layak disebut ulama, dilihat dari pengetahuan yang dimiliki, sumbangsihnya atas perkembangan Islam didaerahnya masing-masing serta pengaruhnya diberbagai bidang.

Dorongan lain atas keinginan menuliskan biografi perempuan ulama di Indonesia Timur, yaitu minimnya literatur yang mengangkat sumbangsih perempuan terhadap perkembangan Islam di Indonesia. Literatur yang mengulik sejarah ulama di Indonesia, masih didominasi oleh kaum laki-laki. Penting kiranya, menuliskan dan mengangkat perempuan yang layak disebut ulama dimasing-masing daerah, juga layak diketahui. Hilangnya kajian mengenai perempuan ulama dalam literatur sejarah, dapat diasumsikan karena masih menguatkan budaya patriarki di kehidupan beragama kita.

Implikasi dari budaya patriarki ini, perempuan di ranah publik masih dianggap sesuatu yang tabu dan kerja-kerja domestik tidaklah dianggap sebagai sebuah yang layak untuk diperbincangkan sebagai sesuatu yang penting dalam kehidupan. Tugas dapur dan sejenisnya tidak dianggap sebagai support system atas kebesaran laki-laki di ruang publik, atau kebesaran seorang ulama laki-laki diruang publik. Tidakkah kita ketahui bahwa sejak dahulu telah muncul perempuan hebat dalam sejarah Islam? Aisyah r.a sebagai istri Nabi Saw misalnya, tetaplah sebagai istri Nabi, tapi di sisi lain kita mengenal Aisyagh sebagai merupakan perempuan cerdas dan paling banyak meriwayatkan hadits nabi.

Lalu, kita pun dalam sejarah telah dikenalkan dengan Khadijah r.a yang mewakafkan hidup dan hartanya untuk kepentingan dakwah Rasulullah dan merupakan salah satu perempuan dalam sejarah Islam yang memiliki kedudukan mulia. Dari Indonesia, kita pun mengenal ulama perempuan seperti seperti Nyai. Ahmad Dahlan atau bernama Siti Walidah yang menjalani kehidupan sebagai istri dengan segala kewajibannya, di sisi lain beliau diranah publik muncul sebagai pendiri organisasi perempuan yaitu Aisyiyah dan banyak lagi contoh perempuan ulama yang tidak lupa kewajibannya sebagai istri (begitupun suami), juga memiliki kewajiban dalam mengembangkan agama Islam.

 

Tiga Biografi Perempuan Ulama Di Indonesia Timur

  1. Gurutta Aminah

Lahir pada tahun 1947 di Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. bernama lengkap Dra. Hj. St. Aminah Adnan, M.Ag merupakan anak kedua dari lima bersaudara, dari pasangan bapak bernama H. Adnan Shaleh dan ibunya bernama Hj. Maccaiyya Badar. Dari keturunan ibu, Gurutta Aminah memiliki hubungan erat dengan yayasan Pendidikan As’adiyah karena salah satu dari saudara ibunya yaitu H. Syamsuddin Badar tercatat sebagai mantan ketua yayasan As’adiyah. Di yayasan As’adiyah inilah Aminah kecil mengenyam pendidikan agama Islam dibawah bimbingan Hj.St. Seng, pada umur sekitar 7 tahun ia telah menghatamkan Al-Qur’an 30 Juz.

Umur 7 tahun, Aminah masuk Sekolah Rakyat pada pagi hari dan sekolah Ibtidaiyah As’adiyah pada sore hari, proses pendidikan ini dijalani selama 6 tahun terhitung pada tahun 1954-1960. Pada tahun 1960-1963 melanjutkan pendidikan di Madrasah Menengah Pertama dan merangkap di Tsanawiyah As’adiyah dan pada tahun 1963-1965 mengenyam pendidikan pada dua tempat pula, yaitu Madrasah Menengah Atas (MMA) sekaligus di Aliyah As’adiyah. Pelajaran favoritnya adalah ilmu Tajwid dan berkaitan dengan ilmu hitungan, selain itu ilmu yang dipelajari adalah Sharf, Nahwu, diajarkan langsung oleh H. Hasan Basri yaitu menantu Gurutta As’ad. Kemudian melanjutkan study di Perguruan Tinggi Islam As’adiyah jurusan Ushuluddin hingga akhirnya mendapat gelar Doktor di Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada program study Pengkajian Islam.

Sejak di bangku Aliyah, Aminah telah diberi kepercayaan untuk mengajar kelas di bawahnya. Selain aktif dalam proses belajar mengajar, Aminah juga terhitung sejak menjadi mahasiswa aktif di organisasi, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan aktif menjadi anggota Fatayat bidang kesenian. Pada tahun 1971, Aminah bahkan sempat menjadi calon legislatif mewakili partai NU dan ditinggalkan karena tahun 1972 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

baca juga: 6 Cara Rasululllah Memuliakan Perempuan

Pada tahun 1972 pula, Gurutta Aminah dipercaya memimpin Madrasah Tsanawiyah putri hingga tahun 2007(Ulama Perempuan, Litbang Kemenag 2012). Tahun 2008, Gurutta beralih menjadi tenaga pengajar di STIA As’adiyah. Akan tetapi, aktivitas yang tidak pernah ditinggalkan adalah berdakwah melalui organisasi Majelis Wanita As’adiyah sebagai ketua (1983-1988), telah aktif sejak tahun 1975. Tercatat juga sebagai ketua bidang pakar organisasi Muslimat, tahun 2011-2016 serta sejak tahun 2007 telah menjadi anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Wajo.

Di pondok pesantren As’adiayah, Gurutta Aminah tercatat mengampu pelajaran kitab bernama Tanwirul Qulub. Dedikasi Gurutta Aminah dibidang pendidikan Islam dan dakwah dimasyarakat, menjadikan beliau sebagai salah satu perempuan yang disematkan kata ‘Gurutta’ sebagai gelar masyarakat Sulawesi terhadap, siapapun yang berjasa dan dipandang sebagai ulama oleh masyarakat setempat.

  1. Syarifah Sya’ddiyah Al-Habsyi

Lahir di Palu Sulawesi Tengah, pada tanggal 15 Agustus 1937. Lahir dari pasangan Sayyid Idrus bin Salim Al-Djufrie dan Intje Ami Dg. Pawindu, yang masih memiliki darah bangsawan Wajo. Berawal dari sang kakek yaitu Salim Al-Djufrie yang mempersunting salah satu puteri dari kesultanan Wajo, bernama Arung Matoa. Salim Al-Djufrie sendiri adalah ulama yang berasal dari Yaman, yang bermula dari keinginannya berkunjung ke Sengkang, Wajo di pondok pesantren As’adiyah dan itu menjadi awal-mula pertemuan antara Arung Matoa dengan Salim Al-Djufrie.

Pendidikan pertama yang diikuti oleh Syarifah Sya’diyah pada umur 12 tahun, di Madrasah Ibtidaiyah Al-Khaerat pada 1949, selama 6 tahun lamanya. Menginjak usia 18 tahun, ia melanjutkan pendidikannya di Muallimin selama 4 tahun, yaitu sejak tahun 1955 sampai 1961. Selama bertahun-tahun belajar ilmu agama, di Al-Khaerat Syarifah Sya’diyah menjadi pengajar perempuan pertama dan menjadikan Wanita Islam Al-Khaerat (WIA) sebagai wadah mendidik perempuan di Palu.

Sejak usia muda, pada umur 25 tahun Syarifah Sya’diyah telah aktif berdakwah selain tugas pokoknya sebagai pengajar di Khaerat. Ketekunan Syarifah dalam mendidik, termasuk mendidik perempuan di Palu dan mendirikan berbagai organisasi perempuan di Palu. Usia 18 tahun, Syarifah Sya’diyah dipersunting oleh Sayyid Idrus bin Husain Al-Habsyi dan melahirkan 8 orang anak.

Ketekunan Syarifah pada pendidikan agama di Al-Khaerat dan berhasil ikut serta dalam mengembangkan pendidikan, terhitung sekitar 1.700 cabang Al-Khaerat berdiri. Dibawah kepemimpinannya, organisasi Wanita Islam Al-Khaerat tersebar diseluruh daerah di Sulawesi Tenggah. Kitab yang diajarkan langsung oleh Syarifah adalah kitab Aqidah Asy’ariyah, Mazhab Syafii serta menjadi pengikut Tarekat Alawiyah (La Mansi, Jurnal Al-qalam 2016). Selain mengajar kitab kuning, Syarifah juga mengajar Bahasa Arab dengan berbagai literatur, seperti Fiqh al-Asqar, Ahlakul Baini, Kullasatun Nurul Yakin dan Matnul al-Julm. Tidak heran jika pesantren putri Al-Khaerat, Syarifah Sya’diyah dipercaya untuk memimpin lembaga pendidikan putri.

Selain aktif diyayasan Pendidikan, Syarifah juga ikut serta menggerakkan organisasi social-keagamaan di Sulawesi Tengah. Ia, aktif dalam mendakwahkan Islam di Indonesia Timur, terkhusus di Sulawesi Tengah, salah satu bentuknya adalah dengan mendirikan Yayasan Persatuan Pengajian Wanita Islam Sulawesi Tengah (YPPWI) dan yayasan ini, berhasil mendirikan Rumah Sakit Islam (RSI) yang berada di jalan Supratman, Palu. Tahun 1976 mendirikan Badan Kejasama Wanita Islam Sulawesi Tengah (BAKESWI) serta tercatat menjadi penasehat MUI provinsi Sulawesi Tengah. Atas dedikasi serta sumbangsih Syarifah terhadap perempuan dan Pendidikan Islam di Sulawesi Selatan inilah, keulamaan beliau diakui oleh masyarakat serta jajaran pengurus MUI Sulawesi Selatan.

Beliau adalah salah satu perempuan ulama yang berada di Indonesia Timur, patut menjadi teladan bagi siapapun. Ditengah menguatnya budaya patriarki, ia muncul sebagai pendobrak budaya patriarki yang memposisikan perempuan sebagai mahluk kelas kedua(Angger Wiji Rahayu, Junal Permpuan 2015).

Syarifah berhasil menjadi contoh bahwa kewajiban sebagai seorang istri, tidak lantas bahwa kerja domestik membuatnya berhenti berdakwah dan menyebarkan ilmu agama yang dikuasainya, selagi keyakinannya terhadap agama dan tetap mengajarkan agama Islam sebagai sebuah tanggungjawab bagi siapapun.

  1. Tuan Guru Haji Maemunah

Bernama lengkap Maemunah, beliau dikenal dengan sebutan Tuan Guru Haji Maemunah yang lahir 12 Juni 1932 di Morella, Maluku Tengah. Sejak lahir, hingga dewasa, ulama perempuan dari timur ini tidak pernah keluar dari Morellah. Didaerah Morella inilah, Maemunah mendapatkan Pendidikan agama diberbagai tokoh, seperti H. Daud Latulanit, Karaeng Sirr, Karaeng Tabah dan juga belajar kepada suaminya bernama Haji Ali Marassabessy.

Pelajaran agama umumnya didapatkan dari keluarganya sendiri, karena pada masih kuatnya anggapan bahwa perempuan menjadi tabu jika mengenyam pendidika formal. Kuatnya budaya patriarki dilingkungan masyarakat, memuat Maemunah sedari kecil hanya belajar pendidikan non-formal dibeberapa guru/ulama.

Berdasarkan tradisi masyarakat Morella, dusun asal Muna (sapaan untuk Maemunah) yaitu dusul Iyal Uli oleh masyarakat dipercaya sebagai pengurus masjid dan tempat bagi masyarakat Morella untuk belajar ilmu agama. Latulanit adalah salah satu marga Iyal Ulil yang menjadi salah satu marga penting dalam mengajarkan ilmu agama pada masyarakat, Maemunah sebagai salah satu marga Latulanit juga turut serta secara tidak langsung berperan di dalamnya.

Setelah menikah barulah Maemunah mengikuti suaminya menuju negeri Ori untuk berdagang. Haji Ali Marasabessy adalah suami Maemunah, yang dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai tokoh agama untuk bertanya seputar agama Islam. Pada titik inilah Maemunah juga memainkan perannya sebagai salah satu pendidik, yang mengajarkan ilmu agama bersama suaminya.

Tuan Guru Haji Maemunah dalam metode mengajar, terdiri dari dua pendekatan yaitu pendekatan formal dan praktik langsung bahwa ajaran agama dipelajari dari sumber-sumber pokok, kemudian diprakteknya Bersama dengan muridnya. Seperti contoh, Maemunah dalam mengajar murid perempuan yang pertama kali mendapat haid, ia mengajak muridnya untuk ke sungai. Disana, diajarkan langsung cara mencuci diri dari hadast besar dan mandi besar beserta doa-doanya.

Selain itu, TGH. Maemunah juga membentuk majelis dzikir yang muridnya adalah laki-laki dan perempuan. Di majelis ini, dirinya beserta murid tertentu ditunjuk untuk memimpin pengajian dimajelis ini dengan mengawali bertawassul kepada guru-guru yang membawa ajaran Islam di tanahnya. Karena sumbangsihnya terhadap pengembangan agama Islam di tanah Ori, Maemunah oleh muridnya dipanggil sebagai Tuan Guru yang dalam tradisi ulama melayu disematkan kepada seseorang yang dianggap dan diakui masyarakat keilmuan dan keulamaannya. Begitupun dengan disematkannya Tuan Guru ke nama Maemunah adalah pengakuan masyarakat dan muridnya atas keilmuan dan keulamaan, Maemunah. Pada tanggal 23 Februari 2008 di Morella, negeri tempat dilahirkan ia wafat (KH. Ali Yafie, Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia, KUPI 2017).

Itulah tiga biografi ulama dari Indonesia Timur yang mungkin jarang kita dengar kiprahnya. Padahal, mereka ini adalah peletak fondasi penting keulamaan di Timur Indonesia. Mereka adalah para Muslimah intelektual yang layak untuk diteladani dan dipelajari, serta digaungkan ke publik yang lebih luas.

Tentu saja, tulisan ini hanyalah pembuka, sebuah pemantik untuk kelak menjadi sebuah penelusuran yang lebih mendalam tentang ulama-ulama perempuan dari Timur. Sebab saya percaya, begitu banyak ulama perempuan di Timur Indonesia yang  menunggu untuk dikisahkan.

*Analisis ini hasil kerja sama Islami.co dan RumahKitaB*