Haid dalam bahasa Arab berarti mengalir. Sedangkan haid dalam istilah fikih adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Dasar haid di dalam Alquran adalah surah al Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Ayat tersebut turun sebagaimana dalam riwayat imam Muslim di dalam kitab shahih-nya adalah sebagai respon atas fenomena kaum Yahudi yang memperlakukan wanita Yahudi yang sedang haid dengan tidak manusiawi. Yakni mereka akan mengusirnya, tidak mau tinggal seatap dan enggan makan bersama-sama seoalah-olah wanita ketika haid adalah manusia yang menjijikan. Maka Allah menurunkan ayat tersebut yang menjelaskan bahwa haid memang darah kotor, sehingga dilarang bagi suami untuk melakukan hubungan badan dengannya selama ia haid sampai datang masa suci.
Nabi Saw. juga menegaskan kembali di dalam sabdanya “lakukan apa saja kecuali jima’ yakni boleh bagi suami untuk tetap tinggal seatap dengan istrinya, makan bersama dan melakukan aktifitas bersama-sama dengan istrinya seperti biasa ketika suci kecuali berhubungan badan.
Sedangkan dasar haid dari hadis Nabi Saw. adalah sebagaimana tergambar dalam hadis Nabi Saw. riwayat Aisyah ra. di dalam Shahih al Bukhari berikut ini:
عن عَائِشَةَ تَقُولُ خَرَجْنَا لاَ نَرَى إِلاَّ الْحَجَّ فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا أَبْكِي ، قَالَ : مَا لَكِ أَنُفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ قَالَتْ وَضَحَّى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
Dari Aisyah Ra. Yang bercerita, “Saat kami berhaji dengan Rasulullah saw. dan ketika sampai di kota Sarf kami menangis karena haid sehingga kami tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya. Rasulullah Saw. pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan “Sungguh ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah untuk anak-anak prempuan keturunan Adam, maka selesaikanlah rangkaian ibadah haji yang harus diselesaikan selain Thawaf.” Aisyah berkata: “Dan (setelah itu) Rasulullah saw. menyembelih sapi untuk para istrinya.”
Dari cerita Aisyah Ra tersebut dapat mengajarkan kepada seluruh wanita agar tidak perlu bersedih ketika mengalami menstruasi, karena hal ini sudahlah hukum Allah Swt. yang diberikan kepada setiap wanita dan tentunya ada hikmah dan manfaat di baliknya. Dan di antara hikmah dan manfaat adanya darah haid adalah:
Pertama. latihan bagi wanita menghadapi cairan sperma yang menjijikkan. Karena ketika seorang wanita menikah, maka ia harus siap menghadapi kotoran suaminya berupa cairan sperma. Sehingga bagi wanita harus melatih dan membiasakan dirinya menghadapi dan membersihkan darahnya sendiri yakni darah haid sebelum ia akan menghadapi cairan yang lebih menjijikkan lagi yakni sperma.
Kedua, melatih wanita lebih rajin, tidak jijik dan cekatan. Karena setiap wanita selain mengurus suami ia juga akan mengurus dan merawat anak-anaknya, membersihkan kotoran-kotorannya dan najis-najisnya. Oleh karena itu Allah Swt. memberikan ia latihan stimulasi berupa haid agar ia rajin, tidak merasa jijik dengan najis-najis, cekatan dalam merawat bayi serta mengerti cara mencuci yang baik.
Ketiga, makanan bagi janin di dalam rahim wanita. Karena janin yang ada di dalam rahim seorang wanita tidak dapat makan sebagaimana yang dimakan oleh anak di luar rahim. Dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya. Maka Allah Swt. telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dicerna.
Oleh karena itu, apabila seorang wanita tidak sedang dalam keadaan hamil, maka darah yang seharusnya dicerna oleh janin itu akan keluar dan menjadi darah haid/ menstruasi. Sementara bagi ibu yang sedang hamil, maka jarang sekali akan mengeluarkan darah haid karena telah dicerna oleh sang janin di dalam kandungannya. Demikianlah sekelumit penjelasan pengertian, dalil al-Qur’an dan Hadis serta hikmah dan manfaat darah haid. Semoga bermanfaat. Amin.
Tulisan ini pernah dimuat di Bincangsyariah.com