Seiring perkembangan dari revolusi industri yang sangat pesat, banyak sekali industri-industri yang bermunculan baik dari sektor manufaktur, transportrasi, kontruksi dan lain-lain. Sumber daya energi dari alam pun tidak luput dari dampak industrialisasi yang menuju ranah privatisasasi.
K.H Said Aqil Siraj, ketua umum PBNU menuturkan bahwa ada tigal hal yang berasal dari kekayaan alam yang tidak boleh dimiliki oleh perorangan.
“Banyak hal-hal yang dilangar oleh kita. Lima belas abad yang lalu (Rasulullah SAW telah bersabda tentang) tiga hal kekayaan alam tidak boleh dibisniskan,” terang Said dalam acara haul KH. Anas Sirojudin (KHAS) ke 6 di Pesantren Bina Insan Mulia, Cisaat, Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat tanggal 21 Desember 2019.
Said merasa miris melihat kondisi perekonomian saat ini di Indonesia yang hanya dikuasai oleh segelintir orang. Beliau menerangkan bahwa tiga sumber daya alam yang tidak boleh dimiliki secara privat oleh seseorang yaitu air, rumput liar dan api, seperti dalam sebuah hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
الناس شركاء في ثلاثة الماء والكلا والنار
“Manusia itu memiliki hak bersama (bersekutu) dalam tiga hal yaitu air, rumput liar dan api.”
Ada hal yang menarik dari apa yang disampaikan oleh K.H Said Aqil Siraj yaitu beliau menafsirkan lafal an-nar atau api pada hadis di atas dengan makna yang luas dan bukan dalam makna yang sempit. Maksud dari redaksi an-nar atau api yaitu segala sumber daya alam atau energi yang berasal dari perut bumi.
“Apa energi itu? Gas, minyak batubara, listrik tidak boleh dibisniskan,” lanjut ketua umum PBNU ini.
Kemudian, beliau juga menyinggung fenomena sumber air yang di beberapa tempat di Indonesia seringkali diprivatisasi oleh perusahaan.
“Air tidak boleh dibisniskan, sebab air adalah (sumber daya) milik seluruh rakyat Indonesia,” sambung Kiai Said.
Hadis yang diatas diriwayatkan oleh Ibnu Majah juga telah diberi penjelasan oleh Imam Muhammad bin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj,
فلا يجوز لأحد تحجرها ولا للإمام إقطاعها كما نقله القاضي ابوالطيب وابن الصباغ وغيرهما
“Seseorang tidak diperbolehkan menguasai sepetak lahan (dari tempat sumber daya tadi) dan juga bagi pemerintah tidak diperbolehkan untuk menguasakannya kepada pihak lain seperti yang dinukilkan oleh Abu at-Tayyib dan Ibnu as-Shibag dan juga selain mereka berdua.”
Apa yang sudah dikatakan oleh Rasulullah SAW mengenai larangan privatisasi sumber daya alam, sebenarnya dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia juga diatur dalam pasal kelima dari pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam hal ini, interpretasi dari sila tersebut dalam kontek energi yaitu bahwa sumber daya alam yang terdapat dalam tanah air di Indonesia seharusnya digunakan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Indonesia itu sendiri, bukan oleh para penguasa atau pengusaha untuk kepentingan pribadi dari mereka. Masyarakat di sekitar tempat tersebut dapat memanfaatkan secara leluasa atau dikelola oleh suatu lembaga yang mana hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut dikembalikan lagi manfaatnya kepada masyarakat. (AN)
Wallahu a’lam.