Shalat tarawih termasuk shalat sunnah yang waktunya khusus hanya ada di bulan Ramadhan saja. Batas waktu ideal pengerjaannya adalah setelah pelaksanaan shalat Isya hingga menjelang terbitnya fajar shubuh. Terkadang karena pekerjaan dan kesibukan lainnya beberapa di antara kita tidak sempat mengerjakan shalat tarawih. Bisa juga karena sakit atau pulang kampung untuk tujuan mudik misalnya.
Lantas jika seseorang berhalangan untuk mengerjakannya di malam hari karena kondisi tertentu seperti sakit atau dalam perjalanan mudik, apakah pengerjaannya boleh diqadha di waktu lain? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa tidak dianjurkan untuk mengqadhanya.
Sedangkan ulama Hanafi lainnya ada yang membolehkan, namun salat yang diqadha tersebut statusnya hanya sebagai salat sunah biasa saja, bukan lagi disebut sebagai salat Tarawih dan sebagian yang lain membolehkan asal tidak melewati salat Tarawih berikutnya ataupun melewati bulan Ramadan.
Imam Nawawi, salah seorang ulama bermazhab Syafi’i dalam karyanya Minhaj al-Thalibin berpendapat bahwa salat sunah yang waktunya ditentukan seperti Tarawih, jika ketinggalan, masih disunahkan untuk mengqadhanya di waktu lain.