Tetangga Non-Muslim Meninggal, Ini Hukum Melayat dan Mengurus Jenazahnya!

Tetangga Non-Muslim Meninggal, Ini Hukum Melayat dan Mengurus Jenazahnya!

Boleh tidak, kita melayat tetangga yang non-muslim?

Tetangga Non-Muslim Meninggal, Ini Hukum Melayat dan Mengurus Jenazahnya!
Foto: aktual.com

Sebagai muslim tidak dianjurkan untuk berbuat kasar dan memusuhi umat non-muslim selagi umat non-muslim tersebut tidak memerangi umat muslim. Berlaku baik, menolong non-muslim dalam hal muamalah justru dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8-9:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ٨ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ٩

“Dan Allah SWT tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil” (8)

“Sesungguhnya Allah SWT hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agamamu dana mengusir kamu dari negerimu dan membantu untuk mengusirmu. Dan siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan maka mereka itulah orang-orang yang zalim”(9)

Lalu masalahnya bagaimana jika menolong non-muslim misalnya dalam mengurus jenazahnya? Seperti ikut serta memandikannya, membantu proses ritual doa sampai pemakamannya? Dalam hal ini Allah SWT sudah menyampaikan larangan untuk menolong non-muslim dalam hal akidah dan ibadah. Karena membantu non-muslim ada batasnya. Memandikan jenazah non-muslim, ikut serta mendoakannya serta ikut dalam membantu ritual pemakamannya termasuk dalam hal ibadah. Apalagi jika memang proses memandikan, mendoakan dan memakamkan tersebut termasuk dalam ritual ibadah dalam agama non-muslim. Maka hal tersebut jelas dilarang.

Akan tetapi, jika hanya melayat (tidak ikut serta dalam ritual pengurusan jenazah) dan membantu memberikan bantuan uang kepada non-muslim hal tersebut diperbolehkan. Membantu mengambilkan air untuk proses memandikan, hal tersebut juga masih ditolerir. Perihal batasan dalam membantu non-muslim, Allah SWT berfirman:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَٰسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan  jenazah seseorang yang sudah mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri mendoakan di kuburnya. Karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah SWT dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik”(al-Taubah:84)

Allah SWT juga melarang umat muslim mendoakan non-muslim yang sudah meninggal, baik dengan cara doa mereka atau dengan cara doa dalam Islam. Memintakan ampunan untuk umat non-muslim yang telah meninggal juga dilarang, karena Allah SWT telah menegaskan bahwa Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik. Mendoakan non-muslim diperbolehkan jika dalam keadaan masih hidup.

Dalam ritual berdoa untuk jenazah non-muslim, secara tidak langsung hal tersebut sama saja dengan mengakui kebenaran akidah dan ibadah non-muslim. Allah SWT juga pernah menegur Nabi Ibrahim yang mendoakan ampunan untuk ayahnya. Selain itu, Allah SWT juga pernah menegur Nabi Muhammad SAW saat menyalati jenazah Ubay bin Salul, kalangan pelopor munafik, atas permintaan anaknya. Allah SWT berfirman dalam surat al-Munafiqun ayat 6 yang artinya:

“Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan bagi mereka atau kamu tidak mintakan ampun bagi mereka. Allah SWT tidak mengampuni mereka. Karena sesungguhnya Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik”.

Namun, jika kondisinya saat melayat ternyata tidak ada yang membantu dalam proses pengurusan jenazah, bahkan anggota keluarga tidak cukup memadai dalam pengurusan jenazah serta membuat umat muslim mengulurkan tangan untuk membantu maka hal tersebut tergolong dalam keadaan uzur, dengan catatan tidak mengimani kebenaran akidah dan ibadah non-muslim.

Wallahu a’lam.