Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan akan bebas murni dari masa takzir pada Jum’at (8/1/2020). Ini setelah Baasyir menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Dilansir dari kantor berita Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan bahwa pembebasan Baasyir telah dipastikan sesuai prosedur.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Suyudi di Bandung, Senin (4/1).
Sementara itu, pihak keluarga Ba’asyir akan melakukan pembatasan kunjungan simpatisan, baik saat penjemputan Ba’asyir di Lapas maupun di kediamannya, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak,” ujar putra Ba’asyir, Abdul Rahim Ba’asyir, dikutip Antara.
Seperti diketahui, Ba’asyir menjadi terpidana kasus terorisme lantaran diduga terlibat kasus “Bom Bali” tahun 2002. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011 lantaran hubungannya dengan kamp pelatihan kombatan di Aceh.
Analis Kemanan, Ridlwan Habib, mengatakan bahwa meskipun kedudukan Ba’asyir telah melemah, para ekstremis mungkin mencoba menghubungkan aktivitas mereka dengan Ba’asyir untuk mendapatkan daya tarik dan meningkatkan kredibilitas mereka.
“Ba’asyir adalah tokoh senior gerakan jihadis Indonesia, dan bukan tidak mungkin nama besarnya bisa digunakan,” ujarnya, dikutip ABC News.
Senada, seorang pengamat terorisme, Al Chaidar, memperkirakan Abu Bakar Baasyir akan bertransformasi menjadi ulama oposisi yang radikal setelah bebas. Baasyir diketahui bakal bebas pada 8 Januari 2021.
“ABB akan bertransformasi menjadi ulama oposisi yang radikal, tapi bersifat nasionalistik, humanis dan inklusif,” ujar Chaidar kepada Tempo Selasa, 5 Januari 2020.
Lebih jauh, Chaidar melihat Ba’asyir berpeluang akan merebut massa eks Front Pembela Islam (FPI) yang kehilangan induknya, Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Baasyir dinilai sebagai ulama yang populis berkenaan dengan masyarakat, sedangkan HRS saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus kerumunan Petamburan.
“Tergantung kepada keinginan massa Islam. Jika massa publik Islam menghendaki pemimpin radikal yang beroposisi kepada negara, maka dia akan menyesuaikan fatwa-fatwa dan tausiyah-nya agar sewarna dengan massa Islam yang nasionalis, humanis, dan inklusif,” kata Chaidar.