Syaikh al-Nawawi Al-Jawi menjelaskan dalam kitabnya Nihayah al-Zain, bahwa seseorang wajib segera bertaubat sesaat setelah dia melakukan dosa walaupun dosa kecil. Apabila dia menunda bertaubat, maka dia berdosa karena penundaan taubatnya tersebut. Salah satu wasa’il atau sarana dan perantara bertaubat adalah dengan melakukan shalat taubat terlebih dahulu.
Shalat taubat boleh dilakukan kapan saja, baik malam maupun siang, kecuali di waktu-waktu yang diharamkan. Bebarapa ulama’ mengatakan bahwa waktu paling utama untuk melaksanakan shalat taubat adalah pada 2/3 malam.
Adapun niat dan tata cara pelaksanaan shalat taubat sebagai berikut;
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَي
“Ushalli sunnatat taubati rok’ataini lillahi ta’ala”
Artinya:
“Saya niat shalat sunnah taubat dua rokaat karena Allah.”
Setelah selesai shalat taubat, sangat dianjurkan untuk membaca istighfar sebagai bentuk permintaan maaf kepada Allah atas dosa-dosa yang telah diperbuat. Adapun bentuk bacaan istighfar tersebut sebagai berikut;
أسْتَغْفِرُ اللّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لا إلَهَ إلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأتُوبُ إلَيْه
“Astaghfirullahal ‘adzim alladzi lailaha illa huwal hayyul qayyum wa atubu ilaihi
Artinya:
“Aku meminta pengampunan kepada Allah yang tidak ada tuhan selain Dia Yang Maha Hidup dan Berdiri Sendiri dan aku bertaubat kepadanya.”